Kita datangi kedutaan besar negara kita kunjungi untuk apply visa, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Formulir, rekening bank, tiket kembali ke Indonesia, dan lolos wawancara.
Menurut pengalaman saya akan lebih mudah jika kita mendapat rekomendasi dari tempat kita bekerja, apalagi kalau itu perjalanan dinas tak sulitlah. Agak berbeda jika kita mau melancong lumayan agak ketat juga.
Nah kembali ke masalah bebas visa, saat ini Indonesia menurut laporan Henley Passport Indeks kuartal ke empat 2019, berada di peringkat 73  dengan akses bebas visa dan Visa on arrival atau Electronic Travel Authorization  ke 70 negara di dunia.
Keluluasaan tersebut dibagi dua kategori yaitu pemegang paspor Indonesia diberi akses masuk tanpa visa dan kedua yaitu pemegang paspor bisa mengurus visanya secara langsung di perbatasan antar negara atau di bandara yang dituju.
Berikut 70 negara yang memberlakukan bebas visa bagi pemilik paspor Indonesia.
Bebas Visa.
Belarusia, Bermuda, Brazil, Brunei, Cambodia, Chile, Â Dominica, Â Ekuador, Fiji, Filipina, Gambia, Guyana, Haiti, Hongkong, Kepulauan Cook,Â
Kolombia, Â Laos, Â Makao, Malaysia, Mali, Maroko, Micronesia,Myanmar, Namibia, Niue,Peru, Qatar, Rwanda, Serbia, Singapura, St Vincent and The Grenadines, Thailand, Uzbekistan, Vietnam.
Visa on Arrival.
Armenia, Azerbaijan, Bolivia, Gabon, Guinea Bessau, Iran, Jordan, Kenya, Kepulauan Commores, Kepulauan Marshall, Kepulauan Palau, Kepulauan Tanjung Verde.
Kyrgystan, Malawi, Madagaskar, Maldives, Mauritius, Mauritania, Mozambik, Nepal, Nikaragua, Papua Nugini, Samoa.