Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Pra Kerja Segera Dirilis, Begini Cara Mendapatkannya

12 Desember 2019   15:15 Diperbarui: 12 Desember 2019   16:51 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Janji manis Jokowi saat kampanye Pemilihan Presiden 2019 lalu terkait kartu-kartu sakti akan mulai direalisasikan. Kartu Pra Kerja yang paling memicu perdebatan, karena dianggap akan menggaji pengangguran, rencananya akan diterbitkan mulai bulan Maret 2020 nanti.

Rencana ini mundur dua bulan dari semula akan di rilis bulan Januari, masih perlu pematangan adalah alasan klasik yang menjadi dasar pemunduran jadwal tersebut.

But its oke lah, sepanjang nantinya implementasi berjalan lebih baik. Terminologi Kartu Pra Kerja disamakan dengan "menggaji pengangguran" harus segera dihilangkan dengan sosialisasi lebih gencar ke masyarakat tentang apa itu sejatinya Kartu Pra Kerja, sebelum Kartu itu tayang.

Kemudian memastikan tata kelola dalam mengurus Kartu Pra Kerja ini harus dapat dipastikan berjalan baik, artinya dari sisi yang berhak menerima kartu ini harus jelas dan terang, transparan. kemudian akuntabilitas pengelolaannya harus benar-benar terukur, tentu saja akan ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan terkait hal ini.

Berkaca pada Program Keluarga Harapan, yang banyak terjadi ialah salah sasaran dengan alasan data yang tidak pas dan faktor kesengajaan karena faktor kedekatan dengan pengurus pemerintahan tingkat paling bawah, Lurah/kepala desa atau RT/RW. Ini banyak terjadi dimana-mana.

Nah Kartu Pra Kerja ini konon katanya akan terhindar dari kejadian-kejadian salah sasaran atau manipulasi data. Untuk menjalankan program ini pemerintah akan membentuk Program Management Officer yang akan mengelola dan mengawasi jalannya program ini.

Untuk langkah awal Kartu Pra Kerja akan disiapkan untuk 2 juta orang dengan anggaran yang sudah disiapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp.10 triliun. Syarat utama agar terdaftar untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja sangat mudah, ia harus Warga Negara Indonesia, berumur 18 tahun ke atas, dan tidak dalam masa pendidikan apapun.

Kartu Pra Kerja merupakan program pelatihan vokasi yang akan diberi fasilitas insetif tertentu dan  ini diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja bukan buruh aktif, dan para korban PHK. Nantinya akan ada dua kategori Kartu ini, pertama, bagi angkatan kerja baru dan yang kedua bagi mereka yang terkena PHK.

Lantas bagaimana cara mendapatkan Kartu Pra Kerja tersebut. Menurut Menteri Tenaga Kerja Kabinet Indonesia Maju, Ida Fauziah, Kartu Pra-Kerja ini nantinya tak akan berbentuk fisik namun berwujud digital.  

"Desain Kartu Pra-Kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida, Rabu (20/11/2019), dilansir Kompas.com.

Langkah awal yang harus dilakukan  para calon peserta, untuk mendapatkan Kartu Pra-kerja adalah,

Pertama, mendaftarkan diri melalui situs Kemenaker.go.id yang nantinya akan diberikan halaman dan formulir khusus bagi pendaftran calon penerima Kartu Pra-kerja. Seperti ini tampilan halaman depan situs tersebut. Dan nantinya yang pertama daftarlah yang pertama dilayani, artinya siapa cepat dia yang akan dapat duluan mengikuti pelatihan vokasi.

Tribunnews.com
Tribunnews.com
Kedua, mengikuti proses seleksi yang akan dilaksanakan secara online oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kemenaker. Hasil seleksinya kemudian akan diumumkan melalui situs Kemenaker. Mengenai masa tunggu dari pelaksanaan seleksi sampai dengan pengumuman, saat ini belum ada informasi yang jelas, mungkin pada saat mendekati pelaksanaan, akan diumumkan.

Ketiga, setiap peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, kemudian harus memilih lembaga pelatihan mana yang ia akan pilih melalui Website dan Aplikasi yang nanti akan disiapkan.

Keempat, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai minat dan lembaga pelatihan yang telah dipilihnya. Pelaksanaan pelatihan tersebut bisa dengan dua cara, pertama secara tatap muka langsung, peserta hadir di kelas lembaga pelatihan tersebut. Kedua secara online. Nah, biaya pelatihan tersebut dialokasikan berkisar Rp.3 juta hingga Rp.7 juta untuk satu paket pelatihan. Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah.

Kelima, Setelah pelatihan selesai dilakukan peserta akan mendapat sertifikasi kompetensi dari lembaga pelatihan yang di ikutinya, jika peserta berniat mengikuti uji kompetensi yang bisa laku di industri maka pemerintah akan membayar biayanya maksimal Rp.90.000.

Keenam, Peserta yang telah mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikasi kompetensi, akan diberikan insentif sebesar Rp.500.000 untuk kebutuhan melamar kerja. pemberian uang itu dengan asumsi bahwa mereka, saat itu tidak dalam kondisi finansial yang baik,karena masih dalam posisi mencari pekerjaan.

Ketujuh, para peserta akan memberikan evaluasi terhadap lembaga pelatihan tempat mereka menimba ilmu melalui form yang telah disediakan secara online. Hal ini dilakukan agar lembaga pelatihan tersebut bisa memperbaiki mutu dan layanan pendidikannya, serta menjadi dasar review pemerintah terhadap lembaga tersebut.

Kedelapan, Peserta diwajibkan mengisi survey pekerjaan secara periodik untuk mengetahui status peserta sudah mendapatkan pekerjaan atau belum.

Rangkaian atau flow chart yang saya pikir sudah baik ini, harus dibarengi oleh tata kelola yang baik pula. tanpa itu semua ini akan menjadi sia-sia dan akan menjadi sumber korupsi dan kegaduhan baru, baik disisi peserta maupun lembaga pelatihan yang ditunjuk sebagi mitra pemerintah. Pastikan semua prosesnya Transparan dan akuntabel.

Sumber: kompas.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun