Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kartu Pra Kerja Segera Dirilis, Begini Cara Mendapatkannya

12 Desember 2019   15:15 Diperbarui: 12 Desember 2019   16:51 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, mendaftarkan diri melalui situs Kemenaker.go.id yang nantinya akan diberikan halaman dan formulir khusus bagi pendaftran calon penerima Kartu Pra-kerja. Seperti ini tampilan halaman depan situs tersebut. Dan nantinya yang pertama daftarlah yang pertama dilayani, artinya siapa cepat dia yang akan dapat duluan mengikuti pelatihan vokasi.

Tribunnews.com
Tribunnews.com
Kedua, mengikuti proses seleksi yang akan dilaksanakan secara online oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kemenaker. Hasil seleksinya kemudian akan diumumkan melalui situs Kemenaker. Mengenai masa tunggu dari pelaksanaan seleksi sampai dengan pengumuman, saat ini belum ada informasi yang jelas, mungkin pada saat mendekati pelaksanaan, akan diumumkan.

Ketiga, setiap peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, kemudian harus memilih lembaga pelatihan mana yang ia akan pilih melalui Website dan Aplikasi yang nanti akan disiapkan.

Keempat, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai minat dan lembaga pelatihan yang telah dipilihnya. Pelaksanaan pelatihan tersebut bisa dengan dua cara, pertama secara tatap muka langsung, peserta hadir di kelas lembaga pelatihan tersebut. Kedua secara online. Nah, biaya pelatihan tersebut dialokasikan berkisar Rp.3 juta hingga Rp.7 juta untuk satu paket pelatihan. Seluruh biaya ini ditanggung oleh pemerintah.

Kelima, Setelah pelatihan selesai dilakukan peserta akan mendapat sertifikasi kompetensi dari lembaga pelatihan yang di ikutinya, jika peserta berniat mengikuti uji kompetensi yang bisa laku di industri maka pemerintah akan membayar biayanya maksimal Rp.90.000.

Keenam, Peserta yang telah mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikasi kompetensi, akan diberikan insentif sebesar Rp.500.000 untuk kebutuhan melamar kerja. pemberian uang itu dengan asumsi bahwa mereka, saat itu tidak dalam kondisi finansial yang baik,karena masih dalam posisi mencari pekerjaan.

Ketujuh, para peserta akan memberikan evaluasi terhadap lembaga pelatihan tempat mereka menimba ilmu melalui form yang telah disediakan secara online. Hal ini dilakukan agar lembaga pelatihan tersebut bisa memperbaiki mutu dan layanan pendidikannya, serta menjadi dasar review pemerintah terhadap lembaga tersebut.

Kedelapan, Peserta diwajibkan mengisi survey pekerjaan secara periodik untuk mengetahui status peserta sudah mendapatkan pekerjaan atau belum.

Rangkaian atau flow chart yang saya pikir sudah baik ini, harus dibarengi oleh tata kelola yang baik pula. tanpa itu semua ini akan menjadi sia-sia dan akan menjadi sumber korupsi dan kegaduhan baru, baik disisi peserta maupun lembaga pelatihan yang ditunjuk sebagi mitra pemerintah. Pastikan semua prosesnya Transparan dan akuntabel.

Sumber: kompas.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun