Sementara untuk Sepeda Brompton pajak yang harus dibayar sebesar 42,5 persen dengan perincian bea masuk sebesar 25 persen, PPN 10 persen dan PPH impor 7,5 persen.
Jadi sebetulnya jika saja Ari mau bayar pajak itu melalui self declare pada saat kedatangan tak akan ada masalah kecuali Harley itu, jika pun ia declare barang itu harus di re-ekspor karena itu dilarang masuk Indonesia.
Rupanya masalah sepeda Brompton tak sampai kasus Garuda aja, entah siapa yang memulai yang jelas kemudian ramai diberitakan bahwa Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Indonesia dalam kesempatan Hari Oeang ke 71 tahun 2017 lalu memakai sepeda merk Brompton.
Foto-fotonya kemudian beredar diberbagai media saat SMI mengendarai sepeda itu. Menurut saya, para pejabat boleh saja memiliki barang yang dianggap mewah.Â
Sepanjang mereka mendapatkannya dengan cara yang halal dan uang untuk membelinya pun didapat dari cara yang halal pula.
Jika melihat penghasilan dan laporan LHKPN nya saya rasa SMI mampu kok membeli sepeda Brompton dengan halal, kenapa harus diributkan.Â
Walaupun menurut Humas Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti sepeda itu bukan miliknya. Sepeda itu disediakan oleh panitia haei Oeang tersebut.
Hal seperti ini sebetulnya harus diluruskan sebenarnya, menjadi pejabat negara secara hukum masih memiliki hak untuk memakai barang mewah, sekali lagi jika proses mendapatkannya dengan cara yang halal.
Walaupun tentu saja ada etika yang harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum membeli dan memakainya.
Sumber
brompton.com
investor.harley-davidson.com
kompas.com
katadata.co.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI