Kata "penyelundupan" beberapa hari belakangan ini seperti menjadi primadona. Ruang publik penuh dengan kata tersebut. Situasi ini dipicu saat pejabat-pejabat maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia Airways seperti bersepakat untuk menyelundupkan barang yang bisa dimasukan ke dalam kategori barang mewah, melalui jalur priviladge yang dimilikinya.
Mengenai kejadiannya semua pihak sudah tahu lah, bagaimana kejadiannya, siapa saja yang terlibat, barang apa saja yang dibawa masuk. Berbagai media baik mainstream maupun media sosial, sudah mengulasnya dengan sangat lengkap.
Intinya pejabat tinggi Garuda mencoba memasukan secara ilegal 2 Harley Davidson bekas dan 2 unit sepeda bermerk Brompton serta beberapa barang lain ke Indonesia, tapi keburu ketahuan oleh pihak Bea dan Cukai.
Penyelundupan memiliki kata dasar selundup yang artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah
"se*lun*dup, me*nye*lun*dup v 1 menyeluduk; menyuruk: ada yang - ke kolong tempat tidur dan ada pula yang bersembunyi di balik pintu; 2 masuk dengan sembunyi-sembunyi atau secara gelap (tidak sah): kadang-kadang ada juga perahu-perahu yang membawa barang-barang gelap - ke Toli-Toli; 3 menyusup; merembes: satu kompi dapat - sampai ke tepi Sungai Han; 4 menukik; menghunjam: pesawat pemburu itu - sambil memuntahkan pelurunya; "
Sementara "penyelundupan" Â berartiÂ
"pe*nye*lun*dup*an n 1 proses, cara, perbuatan menyelundup atau menyelundupkan; 2 pemasukan barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan barang terlarang;- pajak perihal atau perbuatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pidana di bidang perpajakan"
Nah jika mengacu pada arti diatas, penyelundupan merupakan sebuah laku jahat yang berniat mengakali aturan yang ada.Â
Tapi kenapa meskipun itu laku lancung yang memiliki konsekuensi hukum tertentu namun masih banyak  pihak yang melakukannya?
Pada dasarnya  penyelundupan ada karena terdapat keinginan dari individu-individu tertentu mendapatkan keuntungan maksimal dari modal yang minimal.
Mengapa harus menyelundup, karena jika ingin memasukan atau mengeluarkan suatu barang secara legal membutuhkan biaya tertentu yang cukup besar beserta berbagai syarat administrasi yang panjang dan memakan waktu cukup lama untuk mengurusnya. Atau bahkan ada barang-barang tertentu yang dilarang masuk/keluar karena alasan-alasan yang sudah ditetapkan.