Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sri Mulyani dan Brompton, di Tengah Isu Kemewahan dan Penyelundupan

7 Desember 2019   12:01 Diperbarui: 7 Desember 2019   12:48 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lantas bagaimana dengan sepeda Brompton? Brompton merupakan  produsen sepeda lipat asal Inggris yang didirikan di Greenford London Inggris oleh Andrew Ritchie pada tahun 1976.

Jenis sepeda yang diproduksi Brompton hanya sepeda lipat saja, dengan ukuran yang seragam dan ukuran ban sama sebesar 16 inch. Kelebihan sepeda ini ialah sangat presisi karena dibuat secara handmade dan sangat ringan karena rangkanya terbuat dari titanium.

Rata-rata setiap tahunnya Pabrikan Brompton menghasilkan 40.000 unit sepeda.  Dengan pendapat pada tahun 2018 lalu mencapai 10 juta Euro dan laba bersih 750 ribu Euro.

Jadi tak ada yang salah dengan barang-barang tersebut, sepanjang  didapatkan dengan cara yang benar dan halal dan uang untuk membeli keduanya juga berasal dari usaha-usaha yang sah tak melanggar hukum

Jika dihubungkan dengan kemewahan, sepeda Brompton dan Motor Gede Harley Davidson mungkin saja bisa dimasukan ke dalam kategori barang mewah.

Jika mengacu pada aturan kategori barang mewah bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 106/PMK.010/2015 Tentang Barang Mewah.

Barang mewah menurut aturan tersebut ialah. Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok, barang yang hanya dikonsumsi oleh pihak tertentu, dan barang yang hanya dikonsumsi oleh individu berpenghasilan tinggi serta dikonsumsi hanya untuk menunjukan kelas sosial atau status.

Nah agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara individu berpenghasilan tinggi denga individu berpenghasilan rendah maka dikenakanlah pajak barang mewah.

Selain itu pajak dikenakan agar bisa mengendalikan pola konsumsi golongan berpenghasilan tinggi. Serta melindungi pasar tradisional atau produsen kecil di dalam negeri.

Untuk itulah kemudian pemerintah mengeluarkan aturan  berupa Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 pasal 8 tentang Tarif PPnBM yang besarannya bervariasi mulai dari 10 persen hingga 200 persen.

Untuk motor HD yang seperti yang Ari Askhara coba masukan PPnBMnya sebesar 125 persen, dan pajak Bea Masuk sebesar 40 persen, ditambah PPH dan PPN masing-masing 10 persen. Jadi yang pajak yang harus dibayar sebesar 185 persen dari harga motor Harley tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun