Nah dalam konteks kejadian Garuda baru-baru ini, yang coba dimasukan adalah 2 unit motor Harley Davidson FLH Electra Glide Shovelhead 1300 cc keluaran tahun 1968 dalam kondisi bekas.
Kemudian 2 unit sepeda lipat merk Brompton yang merupakan keluaran pabrikan asal Inggris yang kisaran harganya Rp.50juta hingga Rp.100 juta tergantung serinya. Dan konon ada beberapa barang lain seperti tas.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor  76  tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB).Â
Merujuk pada lampiran  Permendag tersebut. Kode HS untuk onderdil Moge yang didapati yaitu kode 87.11, tidak ada dalam daftar BMTB dalam aturan tersebut.
Artinya onderdil Moge tersebut merupakan barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia karena melanggar Permendag tersebut. Clear, barang itu dilarang buat diimpor meskipun masuk secara resmi.
Berbeda dengan 2 unit sepeda Brompton baru, sepeda itu diperbolehkan masuk sepanjang memenuhi aturan yang telah ditetapkan dalam memgimpor barang.
Pelanggaran yang dilakukan pihak Garuda mereka mencoba menghindari aturan Bea dan Cukai serta Perpajakan. Hal ini sama seperti Jastip yang menghindari pajak.
Kedua barang tersebut pada prinsipnya merupakan barang yang legal, karena di negara tempat mereka diproduksi mereka sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
Harley Davidson merupakan perusahaan besar yang telah memiliki sejarah panjang di dunja otomotif internasional. Didirikan di Milwaukee Amerika Serikat tahun 1903.Â
Saat ini mereka menguasai 80 persen pasar motor diatas 850 cc di Amerika Serikat. Dealer nya tersebar diseluruh dunia, termasuk Indonesia.
Menurut Situs Harley-Davidson.com sampai kuartal ke III tahun telah berhasil mengapalkan sebanyak 217.000 unit motor dari berbagai seri ke seluruh dunia. Dengan laba  bersih di kuartal ke III  2019 ini mencapai US$ 86,6 juta dolar.