Berbagai opsi sedang ditempuh termasuk di dalamnya  mencari investor baru untuk menyuntikan dana yang tak sedikit untuk menyelesaikan problem likuiditas yang sedang terjadi di Jiwasraya. Yang jelas OJK harus melindungi kepentingan nasabah.
Kementerian BUMN sendiri saat ini belum menemukan solusi yang pas untuk mengatasi sengkarut di Jiwasraya ini. Mereka terus mencari cara yang paling pas bersama OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun yang sudah jelas Asuransi Jiwasraya membutuhkan suntikan dana senilai Rp.32 89 triliun untuk memenuhi 120 persen Risk Base Capital (RBC) minimum yang sudah ditetapkan OJK.
RBC ialah salah satu metode pengukuran Batas Tingkat Solvabilitas yang disyaratkan dalam undang-undang dalam mengukur tingkat kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi.
Semacam Capital Adequacy Ratio (CAR) atau aset tertimbang modal dalam dunia perbankan, standar kesehatan sebuah bank.
Terus dari mana angka Rp.32,89 trliun itu datangnya? Â Ekuitas yang minus saat ini sebesar Rp.30,13 triliun plus pemenuhan kebutuhan RBC senilai Rp. 2,76 triliun. Maka angka itu lah yang keluar.
Akh, dana yang sangat besar sekali rupanya harus dikeluarkan, tak diselamatkan nasib nasabah akan terlunta-lunta, industri asuransi secara keseluruhan pasti akan terganggu.
Apabila diselamatkan, dibutuhkan dana sangat besar, dan berpotensi menimbulkan kekisruhan jika tak benar-benar dibenahi uang besar tersebut akan sekedar lewat saja.
Pekerjaan berat bagi Kementerian BUMN dan OJK, tapi yang pasti kasus Jiwasraya ini harus segera diselesaikan. Itu aja.