Badan Urusan Logistik atau Bulog dikenal masyarakat luas sebagai sebuah institusi yang mengelelola stock kebutuhan pokok rakyat Indonesia.
Bulog yang kita kenal saat ini  dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2003 statusnya merupakan Perusahaan Umum (Perum) dalam Lingkup Badan Usaha milik Negara (BUMN).
Sebelumnya status Bulog beberapa kali berubah-ubah. Di awal pendiriannya di masa awal Orde Baru tahun 1967, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No.114/U/Kep/5/1967, Â Bulog merupakan sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah saat itu untuk mengamanan penyediaan pangan dalam rangka menegakan eksistensi pemerintah baru.
Di masa Soeharto beberapa kali fungsi dan wewenang serta struktur Bulog berubah-rubah. Namun yang jelas peran Bulog di  Pemerintaan saat itu sangat krusial dalam mendukung ketahanan pangan.
Melalui Keputusan Presiden nomor 39/1978, misalnya Presiden Soeharto memutuskan bahwa tugas utama Bulog  adalah mengendalikan harga beras, gandum,  dan berbagai bahan pokok lainnya.
Agar harganya tetap stabil  baik bagi konsumen maupun produsen sesuai dengan kebijakan yang dicanangkan pemerintah.
Tahun 1993, Bulog diperluas wewenang dan tugasnya, digabungkan dengan Kementerian baru yang saat itu bernama Kementerian Muda Urusan Pangan, Â yang tugasnya mencakup koordinasi pembangunan pangan dan peningkatan gizi masyarakat.
Struktur ini tak berlangsung lama, tahun 1995 kembali Bulog berdiri sendiri. Menjadi lembaga negara dengan status pegawainya adalah pegawai negeri sipil.
Nah ketika krisis mulai menerpa dan Indonesia akhirnya meminta bantuan International Monetary Fund (IMF). Salah satu syarat bantuan IMF ialah memangkas kewenangan Bulog dalam mengelola berbagai kebutuhan pokok.
Karena saat itu peran Bulog menjadi sumber korupsi, kolusi dan nepotisme. Bulog cuma bisa cawe-cawe di komoditas beras dan gula pasir saja.
Ketika masuk pemerintahan Habibie, bahkan wewenangnya dipangkas lagi hanya beras yang masih dipercayakan pada Bulog
Bulog ini sempat memakan korban, mulai dari Gusdur yang lengser gara-gara skandal Bulogate Jilid 1. Kemudian Akbar Tandjung dan Rahardi Ramelan sempat  berada di balik jeruji besi gara-gara Bulogate jilid 2.
Hal tersebut menegaskan bahwa Bulog saat itu menjadi sumber bancakan bagi penguasa dan orang-orang disekelilingnya.
Untuk menghindari hal itu, pemerintah kemudian merubah struktur dan status Bulog menjadi Perusahaan Umum dibawah koordinasi Kementerian BUMN.
Dalam perkembangannya kemudian seperti yang dikutip dari situs BUMN.go.id, Bulog diberikan misi menjaga pilar ketahanan pangan Indonesia melalui ketersedian yang cukup, akses serta harga beras dan beberapa komoditas pokok lain yang terjangkau masyarakat. serta melakukan stabilisasi harga.
Sejak tahun 2016 selain komoditi beras, jagung, dan kedelai. Bulog diberi tugas tambahan untuk mengelola 11 komoditas lainnya dari mulai minyak goreng hingga cabai.
Bulog bertanggungjawab untuk menyerap atau memperoleh stok melalui pengadaan beras atau gabah di dalam negeri dengan jumlah yang cukup, untuk kepentingan penyaluran beras rastra, golongan anggaran dan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk kepentingan darurat seperti bencana alam, kekeringan hingga gagal tanam. dan terakhir untuk kebutuhan operasi pasar jika terjadi lonjakan harga bahan pokok.
Nah karena hal ini lah kemudian Bulog menghadapi situasi keuangan yang tidak menguntungkan. Mereka seperti terjebak dalam situasi kerja yang tidak ideal. Bulog diberi penugasan khusus oleh pemerintah untuk membeli gabah petani, impor beras atau menyewa gudang baru untuk menampung komoditas yang dibelinya tersebut.
Semua penugasan itu dilakukan oleh Bulog mulai dari membeli, mengimpor beras. Jika uang untuk membelinya tak ada, maka yang meminjam adalah Bulog dan utang nya menjadi tanggungjawab Bulog, bunga yang dikenakan pun komersial.
Sementara disisi lain CBP yang ada dalam penguasaan Bulog itu tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, kecuali ada instruksi khusus dari pemerintah.
Saat ini total CBP yang ada digudang Bulog mencapai 2,1 juta ton. padahal berdasarkan aturan yang ada, Bulog hanya menjaga CBP dalam kisaran 1 juta ton sampai dengan 1,5 juta ton.
Beras itu sudah ada di gudang Bulog sejak tahun 2018 lalu, hampir memasuki usia maksimal penyimpanan beras selama 24 bulan. Jika kondisinya terus seperti ini maka penurunan mutu beras sudah hampir dapat dipastikan.
Nah dengan penumpukan beras itu maka dampaknya sangat terasa terhadap sisi keuangan Bulog. Beras numpuk tak tersalurkan sementara menurut Asisten Deputi Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Agus Suharyono, seperti yang dikutip dari CNBCIndonesia.com. Bunga pinjaman yang harus di bayar Bulog Rp. 9 milyar.
"setiap bangun pagi, Pak Budi harus memikirkan bunga yang harus dibayar hampir Rp.10 milyar dan menghidupi 4000 karyawan," Ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Utang Bulog secara keseluruhan per September 2019 lalu berjumlah sebesar Rp. 28 trliliun. Saat ini mereka sedang berjuang keras agar bisa terlepas dari jeratan hutang yang begitu besar.
Jeratan hutang ini dapat menimbulkan krisis keuangan bagi Bulog, berbagai upaya dan strategi dilakukan antara lain menggenjot penjualan produk komersial dengan menambah varian produk, membuka toko daring dengan label "PangananDotCom" diberbagai platform e commerce. hingga bekerjasama dengan BUMN lain untuk penyediaan kebutuhan sehari-hari karyawan BUMN tersebut.
Hutang Rp 28 Triliun itu merupakan ekses dari tidak maksimalnya pelepasan beras yang telah diserap dari petani melalui operasi pasar atau program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH).
Target operasi pasar sebanyak 150.000 ton per bulan hanya mampu dipenuhi 90.000 ton saja per bulannya, ya akibatnya stok menumpuk digudang, karena waktu kemudian kualitasnya menjadi menurun. Tak heran lah kemudian hutang menggunung dan keuangan perusahaan menjadi krisis.
Jika terus dibiarkan seperti ini kondisi Bulog akan makin terjerembab dalam lubang hutang yang semakin dalam dan ujungnya pemerintah harus menalanginya. Berdasarkan laporan keuangan Bulog 2018 tercatat kerugian yang harus ditanggung Bulog mencapai Rp.961,78 milyar.
Harus ada terobosan dari Kementerian BUMN dan ini merupakan salah satu PR besar bagi Erick Thohir dalam membenahi BUMN, evaluasi aturan harus segera dilakukan.Sebagai perusahaan BUMN Bulog tentu saja di bebani untuk meraih keuntungan tapi dilain pihak Bulog pun dibebani penugasan pengadaan dan penyaluran beras pemerintah, yang membebani keuangannya.
Artinya, jika memang Bulog diberi penugasan itu, lepaskan mereka dari fungsi mencetak untung. Rubah lagi statusnya jangan menjadi Badan Usaha Milik Negara, tapi lembaga negara yang khusus mengurusi stabilitas harga, ketersediaan pangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H