Mohon tunggu...
ferry setiawan
ferry setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah Uin raden mas said surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis terhadap Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

13 Desember 2022   12:45 Diperbarui: 13 Desember 2022   13:03 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ferri Setiawan (202111167) 

HES 5E

efektivitas hukum dalam masyarakat, apa saja syaratnya?

Menurut Soerjono Soekanto

Salah satu fungsi hukum, baik sebagai kaidah maupun sebagai sikap atau perilaku adalah membimbing perilaku manusia. Masalah pengaruh hukum tidak hanya terbatas pada timbulnya ketaatan atau kepatuhan pada hukum, tapi mencakup efek total dari hukum terhadap sikap tindak atau perilaku baik yang bersifat positif maupun negatif.

Efektivitas penegakan hukum sangat berkaitan erat dengan efektivitas hukum. Agar hukum itu efektif, maka diperlukan aparat penegak hukum untuk menegakkan sanksi tersebut. Suatu sanksi dapat diaktualisasikan kepada masyarakat dalam bentuk ketaatan (compliance), dengan kondisi tersebut menunjukkan adanya indikator bahwa hukum tersebut adalah efektif.

Efektivitas berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya.

Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto antara lain sebagai berikut:

Faktor Hukum Hukum mengandung unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penerapannya tidak jarang terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Faktor Penegak Hukum Penegakan hukum berkaitan dengan pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum (law enforcement).

Faktor Sarana atau Fasilitas Hukum Fasilitas pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana  untuk mencapai tujuan. Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.

Faktor Masyarakat Penegakan hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Artinya, efektivitas hukum juga bergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat.

Faktor Kebudayaan Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, karena di dalam pembahasannya diketengahkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau Non material.

Untuk syaratnya sendiri sebagai berikut :

  • Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk perundang-undangan yang berwenang.
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.
  • Setiappembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitasperaturan perundang-undangan di dalam masyarakat baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.

contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Praktik Jual  Beli Followers dimedia Sosial Instagram

Teknologi yang semakin maju, menjadikan perniagaan tidak lagi harus menggunakan cara tradisonal, mengumpulkan dagangan di pasar atau menawarkan kepada setiap orang yang ditemui. Akan tetapi, sekarang perniagaan dapat dilakukan lebih mudah

melalui internet. Pemanfaatan dunia online untuk menjalankan bisnis atau lebih dikenal e-commerce sudah cukup terkenal dikalangan pengusaha seiring meningkatnya pengguna internet di tanah air. Fenomena tersebut menjadi peluang para pelaku bisnis untuk mendapatkan sejumlah keuntungan, yaitu dengan cara menjual followers di media sosial. Followers adalah akun atau pemilik atau orang yang mengikuti sosial media seseorang, berbagai macam followers ditawarkan oleh para pelaku bisnis tersebut dari harga yang rendah sampai harga yang tinggi, semakin tinggi harga semakin banyak pula followers yang didapatkan.

Dalam transaksinya penjual follower tersebut tidak memberi adanya keterbukaan atau kejujuran terhadap konsumen sehingga dapat menimbulkan unsur spekulasi.Berdasarkan observasi awal ketika konsumen membeli followers aktif atau Real Human maka otomatis akun orang-orang yang masuk database penyedia jasa followers tersebut akan follow akun pembeli secara paksa, akun yang masuk di dalam database adalah akun yang pernah memakai layanan followers versi gratis jadi secara otomatis akun itu akan terhubung ke API dan masuk ke database si penyedia layanan followers, dan untuk pembelian followers pasif atau bot followers jika pihak dari instagram mengetahui adanya Bot follower tersebut pihak instagram sewaktu-waktu dapat melakukan razia untuk akun tersebut. Razia tersebut tidak dapatd iprediksi waktunya, hal tersebut disebabkan karena pihak instagram tidak menghendaki adanya Bot followers tersebut, kemudian pada follower jenis Real Human bisa unfollow jika akun yang tiba-tiba diikutinya tersebut tidak menarik atau tidak disukainya.

Kemudian Pengarah hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat. Contohnya, bagaimana hukum ibadah haji yang wajib telah mendorong ribuan umat Islam Indonesia setiap tahun berangkat ke Mekah dengan segala akibat ekonomi, penggunaan alat transportasi dan organisasi managemen dalam penyelenggaraannya serta akibat sosial dan struktural yang terbentuk pasca menunaikan ibadah haji.

Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam. Contohnya. bagaimana oll booming di negara-negara teluk dan semakin mengentalnya Islam sebagai ideologi ekonomi di negara-negara tersebut pada awal tahun 1970-an telah menyebabkan lähimya sistem perbankan Islam, yang kemudian berdampak ke Indonesia dengan terbentuknya bank-bank shariah Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat, seperti bagaimana perilaku masyarakat Islam mengacu pada hukum Islam.

mengapa gagasan progressive law muncul?

 

Di Indonesia, muncul yang dinamakan hukum Progresif yang muncul pada sekitar tahun 2002 dengan penggagasnya Satjipto Rahardjo. Hukum progresif lahir karena selama ini ajaran ilmu hukum positif (analytical jurisprudence) yang dipraktikkan pada realitas empirik di Indonesia tidak memuaskan. Gagasan Hukum Progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi Indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut.

Untuk mencari solusi dari kegagalan penerapan analytical jurisprudence, Hukum Progresif memiliki asumsi dasar hubungan antara hukum dengan manusia. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Dengan demikian, asumsi dasar Hukum Progresif dimulai dari hakikat dasar hukum adalah untuk manusia. Hukum tidak hadir untuk dirinya-sendiri sebagaimana yang digagas oleh ilmu hukum positif tetapi untuk manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan manusia. Posisi yang demikian mengantarkan satu predisposisi bahwa hukum itu selalu berada pada status “law in the making” (hukum yang selalu berproses untuk menjadi).

Gagasan yang demikian ini jelas berbeda dari aliran hukum positif yang menggunakan sarana analytical jurisprudence yang bertolak dari premis peraturan dan logika. Bagi Ilmu Hukum Positif (dogmatik), kebenaran terletak dalam tubuh peraturan. Ini yang dikritik oleh Hukum Progresif, sebab melihat hukum yang hanya berupa pasal-pasal jelas tidak bisa menggambarkan kebenaran dari hukum yang sangat kompleks. Ilmu yang tidak bisa menjelaskan kebenaran yang kompleks dari realitas-empirik jelas sangat diragukan posisinya sebagai ilmu hukum yang sebenar ilmu (genuine science). Hukum Progresif secara sadar menempatkan kehadirannya dalam hubungan erat dengan manusia dan masyarakat. Dalam posisi yang demikian ini, maka Hukum Progresif dapat dikaitkan dengan developmetal model hukum dari Nonet dan Selznick. Hukum Progresif juga berbagi paham dengan Legal Realism dan Freirechtslehre.

apa gagasan tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism?

Law and social control, hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ini sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Yang mana tingkah laku tersebut dapat dikatakan tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum menetapkan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.

Socio-legal, menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang terdisiplin. Sosio-legal, bukanlah sosiologi hukum, bukan pula direduksi menjadi semata penelitian yuridis-empiris, sosio-legal mensyaratkan kemampuan penelitian hukum normatif secara baik-Prof Arisf Sidharta.

Legal pluralism, Pluralisme hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Dalam perjalanannya, pluralisme hukum ini tidak terlepas dari sejumlah kritik, diantaranya :

  • Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan .
  • Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, kelemahan penting lainnya dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan. Lagi pula, pluralisme hukum belum bisa menawarkan sebuah konsep jitu sebagai antitesis hukum negara. Pluralisme hukum hanya dapat dipakai untuk memahami realitas hukum di dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun