Menghindari kesalahan dalam menginput data, karena setiap pengisian formulir elektronik tersebut melalui proses validasi dari sistem ;
Jika Anda karyawan, Bukti pemotongan pajak atas penghasilan yang Anda peroleh setiap bulan (Formulir 1721-A1/A2), tidak perlu dilampirkan, kecuali diminta oleh petugas KPP.
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan melalui DJP Online?
Mendatangi kantor KPP dimana NPWP Anda terdaftar untuk permohonan nomor EFIN yang dipakai untuk registrasi Akun di DJP Online ; Dengan menunjukkan NPWP & KTP Asli berikut disiapkan juga fotocopinya ;
Registrasi pendaftaran Akun di website DJP:Â djponline.go.id, dengan memasukkan nomor NPWP dan nomor EFIN ;
Input SPT Elektronik melalui aplikasi efiling Pajak dengan memilih Formulir sesuai dengan data diri Anda ; dan apabila berhasil maka Anda akan memperoleh bukti Tanda Penerimaan SPT yang dikirim ke alamat email Anda.
Proses dan tahapan pelaporan SPT tahunan melalui DJP Online bisa Anda lihat pada gambar Infografis berikut ini:
A. Proses Pendaftaran Akun DJP Online:
Dengan adanya pelayanan pelaporan pajak secara online dari Dirjen Pajak diharapkan akan memberikan kemudahan bagi yang mempunyai keinginan untuk segera melaporkan SPT Pajak penghasilan atas pendapatan yang telah Anda terima.