Mohon tunggu...
Kembarpro
Kembarpro Mohon Tunggu... Karyawan -

Creative dan jujur

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Lapor Pajak Tahunan Melalui E-Filing DJP Online

17 Maret 2017   09:35 Diperbarui: 10 Juni 2020   10:42 2142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dirjen Pajak melalui aplikasi pajak andalan mereka DJP Online, berupaya semaksimal mungkin untuk melayani para Wajib Pajak yang berkeinginan melaporkan SPT Pajak Tahunan melalui program e-filing Pajak.

Aplikasi pelayanan pajak online ini bisa dipakai oleh seluruh kalangan masyarakat dengan syarat utama harus memiliki E-FIN yang dapat diperoleh dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat di mana NPWP Anda terdaftar.

Selain Aplikasi Lapor Pajak secara realtime, DJP juga menyediakan program e-Billing yang dapat digunakan untuk mengenerate Kode Billing Pajak untuk proses pembayaran pajak yang dapat Anda lakukan lewat ATM, Bank, Kantor Pos, Mesin EDC (Khusus di KPP), Mobile Banking (Khusus nasabah BRI), dan Internet Banking.

Kedua sistem aplikasi pajak ini saling berhubungan dan terintegrasi dalam suatu sistem database milik DJP, sehingga kegiatan pengawasan akan jauh lebih mudah dilakukan.

Saat ini program efiling DJP Online baru menyediakan dua jenis SPT yang bisa diinput melalui media elektronik diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kategori sebagai pekerja atau karyawan. Formulir SPT Elektronik tersebut adalah :

Formulir SPT 1770S : Diperuntukkan buat mereka yang memiliki pendapatan selama setahun lebih besar daripada 60 juta rupiah ;

Formulir SPT 1770SS : Diperuntukkan buat mereka yang memiliki pendapatan selama setahun lebih kecil daripada 60 juta rupiah ;

Sedangkan untuk kategori Wajib Pajak Badan Usaha dan Usahawan Perorangan pelaporan SPT Tahunan baru bisa dilakukan malalui aplikasi e-SPT.

Akan tetapi apabila telah selesai menginput SPT dan menyiapkan seluruh data pendukungnya, bisa segera diupload ke Sistem DJP Online Pajak melalui aplikasi e-filing.

Apa saja Keuntungan Menggunakan Aplikasi DJP Online ini?

Anda akan menghemat waktu, tenaga dan biaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun