Mohon tunggu...
Ferry
Ferry Mohon Tunggu... Freelancer - Likes to chew things with the mind

Hobby writes about everything

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dinasti Kepemimpinan di Era Millenial

14 Januari 2020   09:50 Diperbarui: 14 Januari 2020   10:04 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjadi seorang pemimpin yang di pilih merupakan hal yang di jamin oleh UUD 1945.  Dan tercantum dalam pasal 27, pasal 43 dan berbagai pasal lainnya yang menjamin setiap warga untuk dipilih dan memilih. Dan semua itu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, terkecuali hak tersebut telah dicabut  yang ditetapkan oleh pengadilan atas hak dipilih dan memilih karena perbuatan yang melanggar hukum dan telah memiliki hukum tetap.

Dalam hal ini tentu saja, tidak ada batasan kepada siapapun selama seseorang memiliki keinginan untuk dipilih dan memilih. Inilah yang menjadi dasar bagi setiap orang untuk mencalonkan diri menjadi bagian dalam kepemerintahan untuk menjadi presiden, Gubernur, Walikota/Bupati, Kepala Desa dan lainnya.

Pergulatan politik saat ini di banyak di bumbui oleh hal-hal yang tidak baik, yang menyebabkan terjadi gesekan antara masyarakat yang sebenarnya hal tersebut diperbolehkan selama menjunjungi kebenaran dan sportifitas dalam mensuarakan hati nurani dan pilihan. Saat ini masyarakat (khususnya Indonesia) banyak memperoleh kesadaran berpolitik di bandingkan dengan tahun-tahun diera sebelumnya.

Dalam menyambut pemilu serentak di berbagai daerah di tahun 2020, ada hal yang menarik untuk dicermati dan bisa menjadi pembelajaran politik yang baik. Keikutsertaan anak Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Solo (Gibran Rakabuming) dan menantu Presiden Bobby Nasution yang mencalonkan diri untuk menjadi Walikota Medan di pemilu serentak di tahun 2020.

Apakah keikutsertaan anak dan menantu Presiden ini bisa dikategorikan sebagai Dinasti Politik?.

Jika memandang siapa pemimpin tertinggi di Negara ini saat ini, bisa dikatagorikan "Iya". Namun bisa juga tidak, karena sudah jelas dalam UUD 1945 bahwa setiap orang dijamin dalam keikutsertaan dalam dipilih dan memilih. Dan ini tidak bisa atau di halangi, semua boleh mencalonkan diri untuk dipilih selama haknya belum dicabut.

Jangan karena masih memiliki hubungan dengan sistem kepemerintahan, hak tersebut di halangi dan dikaitkan dengan isu-isu politik yang tidak baik karena berbeda pilihan atau menjadi bagian dari oposisi pada kepemerintahan saat ini. Jadikan hal ini sebagai pembelajaran politik bagi masyarakat. Jangan dihembuskan hal-hal yang tidak baik karena menjadi lawan politik. Karena semua sudah di jamin oleh UUD 1945.

Namun ada hal lain yang perlu dicermati dalam keikutsertaan anak dan menantu Presiden Joko Widodo dalam pemilu serentak di tahun ini. Apakah ini bisa kemungkinan mereka mencalonkan diri karena memiliki jalan yang sudah pasti mendapat dukungan dari pihak yang selama ini juga mendukung Presiden Joko Widodo untuk menjadi Presiden pada priode ke dua atau karena mereka memiliki kemampuan untuk memimpin. 

Pertanyaan ini yang menjadi perdebatan ditengah masyarakat saat ini. Bagi pendudung Presiden Joko Widodo hal ini dianggap lumrah tapi bagi oposisi hal ini dianggap sebagai pembentukan Dinasti politik (kepemimpinan). Semua tidaklah salah jika hanya sebatas berpendapat, asal jangan menghalangi atau secara sengaja membuat pencalonan anak dan menantu Presiden Joko Widodo digagalkan karena kepentingan pribadi atau kelompok.

Ada hal menarik lainnya, jika atau pencalonan anak atau menantu Presiden Joko Widodo ini bisa di menangkan atau tempat mereka mencalonkan diri memperoleh suara terbanyak dan berhasil menjadi pemenang di tempat mereka mencalonkan diri. Apakah mereka menang karena kemampuan mereka berdua atau karena pengaruh dari Bapak atau Mertua (Presiden Joko Widodo).

Apakah sistem ke pemerintahan akan berjalan sesuai koridor atau tidak. Jika dilihat dalam sistem ke pemerintahan, Walikota/Bupati masih di bawah naungan pejabat lain seperti Gubernur atau setingkat menteri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun