Dari peraturan yang sangat jelas diinformasikan oleh Pemerintah dan seluruh media nasional, sangat disayangkan pihak Akulaku justru menjual simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang di Indonesia di platform jual beli Akulaku.
Entahlah apa maksud Akulaku menjual atribut dan simbol FPI yang sudah sangat jelas dilarang. Cukup zolim kepada saya saja dengan pelayanan Akulaku yang sangat buruk! Janganlah kepada bangsa Indonesia atau orang lain.
Harusnya pihak Akulaku itu seharusnya menghapus seluruh atribut dan simbol FPI bukan menjual barangnya ke masyarakat dalam platform resminya. Tentunya ini sudah melanggar Maklumat Kapolri dan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya saya ingin memberikan nasihat dan masukan hal ini kepada Akulaku, tapi karena pelayanan yang buruk, dan telpon serta email saya dijawab ngasal parah jadi masukkan saya dianggap sepele oleh pihak Akulaku.
Sekarang, seharusnya kepolisian dan instansi berwenang memberikan sanksi tegas kepada Akulaku karena berani menjual atribut FPI dalam marketplacenya kepada masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H