Mohon tunggu...
Ferro News
Ferro News Mohon Tunggu... Akuntan - Pegawai Swasta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu Semangat

Selanjutnya

Tutup

Money

Jadi Korban Kezoliman, Akulaku Jual Atribut Ormas Terlarang FPI

3 Januari 2021   09:10 Diperbarui: 3 Januari 2021   09:11 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jebakan situs Akulaku cari mangsa/ korban

Dari peraturan yang sangat jelas diinformasikan oleh Pemerintah dan seluruh media nasional, sangat disayangkan pihak Akulaku justru menjual simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang di Indonesia di platform jual beli Akulaku.

Entahlah apa maksud Akulaku menjual atribut dan simbol FPI yang sudah sangat jelas dilarang. Cukup zolim kepada saya saja dengan pelayanan Akulaku yang sangat buruk! Janganlah kepada bangsa Indonesia atau orang lain.

whatsapp-image-2021-01-02-at-00-37-50-5ff1275fd541df70885f1a62.jpeg
whatsapp-image-2021-01-02-at-00-37-50-5ff1275fd541df70885f1a62.jpeg

Harusnya pihak Akulaku itu seharusnya menghapus seluruh atribut dan simbol FPI bukan menjual barangnya ke masyarakat dalam platform resminya. Tentunya ini sudah melanggar Maklumat Kapolri dan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya saya ingin memberikan nasihat dan masukan hal ini kepada Akulaku, tapi karena pelayanan yang buruk, dan telpon serta email saya dijawab ngasal parah jadi masukkan saya dianggap sepele oleh pihak Akulaku.

Sekarang, seharusnya kepolisian dan instansi berwenang memberikan sanksi tegas kepada Akulaku karena berani menjual atribut FPI dalam marketplacenya kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun