Mohon tunggu...
Ferro Maulana
Ferro Maulana Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Selalu memajukan bangsa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terancam Banyak Pasal Pidana, Mata Elang FIF Rampas Motor Nasabah Mirip Begal

5 Mei 2024   13:59 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:51 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3e. jika si tersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu (K.U.H.P. 99,100, 364 s).

4e. jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat (K.U.H.P. 90).

(3) Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu ada orang mati. (K.U.H.P. 35, 89, 366).

(4) Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara se-lama2nya dua puluh tahun dijatuhkan, jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No. 1 dan 3. (K.U.H.P. 339, 366, 486).

Hukuman Tambahan

Tambahan Pasal Pidana: Terhadap perilaku membuntuti orang lain saat berkendara, juga dapat dilaporkan berdasarkan pelanggaran Pasal 493 KUHP atau Pasal 317 UU 1/2023.

Pasal tersebut memang memuat unsur stalking yaitu mengikuti orang (pria) dalam beraktivitas, serta terjadi di jalan umum (CCTV di dekat one balpark mall).

9 Pasal Pidana, 2 Pasal Perdata, 2 Pasal OJK, dan 1 Pasal UU Lalu Lintas (tidak pakai helm).

Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ tersebut, kebut-kebutan di jalan raya dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana Anda tanyakan. Pengemudi yang dengan sengaja berkendara dengan ugal-ugalan atau kebut-kebutan di jalan dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Perwakilan Kantor Cabang FIF Fatmawati melalui Remedial Region Head Jata 1 Area Abdul Majid mengatakan oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun