Mohon tunggu...
Ferro Maulana
Ferro Maulana Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Selalu memajukan bangsa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terancam Banyak Pasal Pidana, Mata Elang FIF Rampas Motor Nasabah Mirip Begal

5 Mei 2024   13:59 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:51 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ancaman Pasal Pidana Dalam Penagihan FIF

Pasal-Pasal Menagih Hutang secara Kasar

Berdasarkan dua prinsip perlindungan konsumen dari Mahkamah Konstitusi, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dan kekerasan saat menagih utang bisa mendapat hukuman pidana berupa:

1. Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4

Berdasarkan dasar hukum Pasal 27 ayat 4, setiap pihak yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemerasan dan pengancaman, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dengan Rp1 miliar rupiah, berdasarkan Pasal 45 ayat 4.

2. Dasar Hukum 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE

Sedangkan untuk kreditur atau pihak ketiga yang secara sengaja menyebarkan data pribadi peminjam dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp3 miliar berdasarkan dasar hukum 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE.

3. Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP

Apabila selama penagihan peminjam mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, peminjam dapat menuntut pihak debt collector dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang berbunyi:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain".

4. Pasal 368 ayat (1) KUHP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun