Dalam akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan contoh tindakan yang merugikan konsumen yaitu memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.
Selain kekerasan, OJK menerangkan, terdapat larangan tindakan debt collector dalam penagihan utang lainnya seperti menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan serta memberikan tekanan baik fisik dan verbal.
Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Kemudian, ditambahkan dalam Pasal 48 ayat (3) POJK 35/2018, kerja sama yang dimaksud harus memenuhi ketentuan:
-Tenaga penagihan harus menggunakan identitas resmi dari bank atau pemberi kredit yang dilengkapi dengan foto diri.
-Penagihan harus dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
-Penagihan dilarang dengan menggunakan tekanan fisik atau verbal.
-Penagihan hanya dapat dilakukan kepada pihak debitur, selain pihak tersebut adalah dilarang.
-Penagihan melalui sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
-Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat sesuai alamat penagihan atau domisili debitur.
-Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 wilayah waktu alamat debitur.
-Penagihan di luar domisili atau waktu yang ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan debitur.