Mohon tunggu...
Ferro Maulana
Ferro Maulana Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Selalu memajukan bangsa Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terancam Banyak Pasal Pidana, Mata Elang FIF Rampas Motor Nasabah Mirip Begal

5 Mei 2024   13:59 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:51 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tempat berkumpulnya para debt collector yang selalu intimidasi nasabah/Dokpri 

Tempat berkumpulnya para debt collector yang selalu intimidasi nasabah/dokpri
Tempat berkumpulnya para debt collector yang selalu intimidasi nasabah/dokpri

"Sebelumnya tidak pernah dikasih surat tagihan ke rumah. Seharusnya ada SOP-nya kayak surat pertama terus surat kedua dikirim ke rumah. Jika menagih, belum pernah ada perwakilan/ utusan FIF itu sesuai aturan, seperti membawa kartu karyawan/ surat penugasan, surat hutang piutang dll. Mereka komplotan FIF sangat meresahkan udah kayak aparat keamanan saja. Pada merasa nggak bisa dipenjara karena kebal hukum," keluh korban menambahkan.

Korban intimidasi Debt Collector FIF ini pun meminta Polri segera menindak tegas Debt Collector yang banyak melanggar hukum pidana serta meresahkan warga Jaksel. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengevaluasi kembali layanan pembiayaan pembiayaan FIF, dan Pemerintah mencabut izin terhadap FIF karena banyak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.  

"Korbannya ternyata tidak hanya saya saja. Pas masuk kantor FIF Fatmwati ada banyak korbannya. Ada wanita yang sampai nangis-nangis minta dikasih waktu untuk membayar. Kemudian ada pemuda yang juga merasa motornya dirampas paksa oleh Debt Collector FIF," tutup korban.

Sekedar informasi, ada aturan dalam penarikan kendaraan leasing oleh debt collector. Setidaknya ada empat aturan. Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk.

Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia. Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Yang ketiga, ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2. Dan, keempat adalah tanda pengenal.


Pelanggaran Aturan Penagihan FIF

Salah satu bentuk larangan penagihan yaitu menggunakan kekerasan terhadap konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 7 Ayat 1 menyatakan PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen. Kemudian Pasal 7 Ayat 2 juga menyatakan PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun