6. Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dengan syarat partai politik atau gabungan partai politik dengan DPT lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu, minimal 8.5% suara.
7. Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dengan syarat partai politik atau gabungan partai politik dengan DPT lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta, minimal 7.5% suara.
8. Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPRD dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dengan syarat partai politik atau gabungan partai politik dengan DPT lebih dari 1 juta, minimal 6.5% suara.
MK dalam ini memasukkan Norma Baru dalam UU yang diuji, yang menurut saya melampaui dari kewenangan (UItra Petita) dimana MK memutus diluar dari tuntutan Pemohon dan memposisikan MK sebagai pembentuk Undang-Undang.
MK seharusnya lebih fokus pada pokok perkara uji materil UU, selama bertentangan dengan UUD 1945 sudah barang tentu MK dalam putusannya "Mengabulkan permohonan dan membatalkan keberlakuan UU yang dimohonkan tersebut" atau "Menolak Permohonan Pemohon dan menyatakan bahwa keberlakuan UU sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945".
MK harus dijunjung tinggi sebagai benteng terahkir konstitusi bukan perumus konstitusi...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H