Menjawab hal tersebut, M. Iman Topik menyampaikan bahwa volume penghamparan material sudah sesuai kontrak. Alasannya karena paket pekerjaan tersebut sudah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah selama dua hari pada tanggal 6 - 7 Februari 2021.
Sedangkan pertanyaan adanya jalan sepanjang sekitar 2,5 Km pada ruas jalan Trans 55 yang tidak diaspal dan hanya dilaksanakan pekerjaan penghamparan agregat, disinyalir ada unsur kesengajaan. Kadis PUPR Barut ini tidak menjawab.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!