Mohon tunggu...
Fernando Lubis
Fernando Lubis Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

TRAVELLING, SHOPING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hubungan Masalah Pola Tidur dengan Penggunaan Narkoba (sabu) di Kabupaten Merangin

1 Februari 2023   13:05 Diperbarui: 1 Februari 2023   13:03 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Narkoba sudah merambah ke segala lapisan masyarakat Indonesia. Narkoba sudah menjadi istilah populer di masyarakat, namun masih sedikit yang memahami arti narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan aktif lainnya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 1997 tentang Narkotika “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan, kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan”. Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan. Narkotika digolonglan menjadi 3 kelompok sebagai berikut :

1. Narkotika Golongan I

Merupakan jenis narkotika paling berbahaya yang menyebabkan ketergantungan dan daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : Ganja, Heroin, Kokain, Opium, dan sabu.

2. Narkotika Golongan II

Merupakan narkotika yang memiliki daya adiktif kuat namun bermanfaat untuk penelitian dan pilihan terakhir dalam pengobatan serta terapi. Contoh : Morfin, Petidin, Benzetidin, dan Betametadol.

3. Narkotika Golongan III

Merupakan narkotika yang memiliki daya adiktif ringan namun bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : Kodein dan Bufrenofin.

              Psikotropika adalah zat atau obat, baik ilmiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sususan saraf pusat menyebabkan perubahan pada aktifitas mental dan perilakunya. Psikotropika digolongkan menjadi 4 kelompok sebagai berikut :

1. Psikotropika Golongan I

Yaitu psikotropika yang mempunyai potensi sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh : Broloamfetamine, Cathinone, LSD, STP, dan Ekstasi.

2. Psikotropika Golongan II

Yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : Amfetamin, Metamfetamin, dan Metakualon.

3. Psikotropika Golongan III

Yaitu psikotropika dengan efek ketergantungan sedang dari kelompok hipnotik sedatif. Contoh : Lumibal, Buprenorsina, dan Fleenitrazepam.

4. Psikotropika Golongan IV

Yaitu psikotropika dengan efek ketergantungan ringan. Contoh : Nitrazepam dan Diazepam.

                                  Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : Nikotin, Alkohol, Inhalansialsolven, dan Kafein.

Bila narkoba masuk dalam tubuh manusia, akan berpengaruh pada kerja susunan saraf. Narkoba mengandung daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari pemakaiannya. Di Indonesia, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.

"Penangkapan MA pada Senin (05/12/22) sekira pukul 19.30 WIB di depan SMPN 2 Merangin RT 06 Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir," kata AKP Simsal.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan perihal penangkapan terhadap MA.

Pada tahun 2022 , tercatat kasus narkoba di Merangin hanya 47 kasus dan pada tahun 2021 tercatat kasus narkoba sebanyak 57 kasus. Penyalahgunaan narkoba jenis sabu mengakibatkan  kerugian diantaranya gangguan kesehatan fisik. Penyalahgunaan narkoba dikabupaten merangin sendiri tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi anak remaja bahkan orang tua. Maraknya penggunaan narkoba jenis sabu di kabupaten  merangin dikarenakan ingin mengatur pola tidur yang seharusnya normal menjadi tidak normal. Berdasarkan wawancara dengan salah satu  pemakai narkoba (sabu) di kabupaten  Merangin , ia mengungkapkan bahwa para pengguna narkoba di kabupaten merangin kebanyakan menggunakan narkoba untuk selalu  terjaga dan mengurangin rasa kantuk yang berlebihan yang digunakannya untuk terus bekerja.

“Saya menggunakan Narkoba (sabu) agar tetap terjaga untuk terus bekerja dari pagi sampai pagi” ujar seorang pemakai narkoba yang tak mau disebutkan namanya.

Sabu merupakan golongan narkoba yang mengandung amphetamine. Obat ini bersifat stimulan bagi tubuh, sehingga menyebabkan penggunanya cenderung lebih sulit untuk tidur. Para pemakai narkoba dikabupaten merangin sendiri mengatakan ketika mereka menggunakan narkoba maka rasa kantuk akan hilang dan badan akan terasa segar dan bugar.

“ Saya kalau pakai Narkoba (sabu) bada terasa segar bugar dan rasa kantuk hilang seketika” ujar seorang pemakai narkoba yang tak mau disebutkan namanya.

Persoalan narkoba ialah persoalan yang harus ditangani oleh seluruh  masyarakat. Bukan saja penanganan bagi penggunanya, melainkan juga perkembangan bisnis narkoba yang di Indonesia sudah mulai menggelisahkan. Bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum melalui BNN juga memberantas pengedar dan produsennya. Kita tidak ingin di kemudian hari negara kita dikuasai oleh bahaya narkoba. Upaya yang bisa dilakukan bagi pemakai narkoba (sabu) untuk mengatasi rasa kantuk yaitu dengan cara mengatur pola tidur dengan baik atau dengan cara rehabilitasi, rajin berolahraga, serta senantiasa berpikiran tenang sehingga tidak ada niat untuk mengkonsumsi narkoba sebagai jalan satu-satunya untuk mengatasi suatu hal yaitu untuk menghilangkan rasa kantuk atapun yang lainnya. Untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika, maka diperlukan strategi penegakan hukum secara efektif, yang meliputi: 1. Pencegahan (General Prevention) 2. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) 3. Rehabilitasi medis dan social (Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation). Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Merangin untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan   melaksanakan kegiatan Gebyar dan Deklarasi Anti Narkoba Tahun 2022 dengan tema ‘Deklarasi Masyarakat Kabupaten Merangin Perang Melawan Penyalahgunaan Narkoba’. Balai Rehabilitasi para pencandu narkotika dan zat adiktif (Napza) Adhiyaksa Merangin, yang berada di Komplek Kantor Dinas Sosial Kabupaten Merangin, diresmikan Plt Kajati Jambi Bambang Gunawan.

‘’Berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin ini menjadi langkah konkret dan solusi Jaksa terhadap para pecandu ketergantungan Narkoba di Kabupaten Merangin. Saya sangat mengapresiasi terobosan ini,’’ujar Plt Kajati Jambi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun