Yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : Amfetamin, Metamfetamin, dan Metakualon.
3. Psikotropika Golongan III
Yaitu psikotropika dengan efek ketergantungan sedang dari kelompok hipnotik sedatif. Contoh : Lumibal, Buprenorsina, dan Fleenitrazepam.
4. Psikotropika Golongan IV
Yaitu psikotropika dengan efek ketergantungan ringan. Contoh : Nitrazepam dan Diazepam.
Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contoh : Nikotin, Alkohol, Inhalansialsolven, dan Kafein.
Bila narkoba masuk dalam tubuh manusia, akan berpengaruh pada kerja susunan saraf. Narkoba mengandung daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari pemakaiannya. Di Indonesia, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.
"Penangkapan MA pada Senin (05/12/22) sekira pukul 19.30 WIB di depan SMPN 2 Merangin RT 06 Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir," kata AKP Simsal.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan perihal penangkapan terhadap MA.
Pada tahun 2022 , tercatat kasus narkoba di Merangin hanya 47 kasus dan pada tahun 2021 tercatat kasus narkoba sebanyak 57 kasus. Penyalahgunaan narkoba jenis sabu mengakibatkan kerugian diantaranya gangguan kesehatan fisik. Penyalahgunaan narkoba dikabupaten merangin sendiri tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi anak remaja bahkan orang tua. Maraknya penggunaan narkoba jenis sabu di kabupaten merangin dikarenakan ingin mengatur pola tidur yang seharusnya normal menjadi tidak normal. Berdasarkan wawancara dengan salah satu pemakai narkoba (sabu) di kabupaten Merangin , ia mengungkapkan bahwa para pengguna narkoba di kabupaten merangin kebanyakan menggunakan narkoba untuk selalu terjaga dan mengurangin rasa kantuk yang berlebihan yang digunakannya untuk terus bekerja.
“Saya menggunakan Narkoba (sabu) agar tetap terjaga untuk terus bekerja dari pagi sampai pagi” ujar seorang pemakai narkoba yang tak mau disebutkan namanya.