Mohon tunggu...
Fernando Lubis
Fernando Lubis Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

TRAVELLING, SHOPING

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hubungan Masalah Pola Tidur dengan Penggunaan Narkoba (sabu) di Kabupaten Merangin

1 Februari 2023   13:05 Diperbarui: 1 Februari 2023   13:03 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sabu merupakan golongan narkoba yang mengandung amphetamine. Obat ini bersifat stimulan bagi tubuh, sehingga menyebabkan penggunanya cenderung lebih sulit untuk tidur. Para pemakai narkoba dikabupaten merangin sendiri mengatakan ketika mereka menggunakan narkoba maka rasa kantuk akan hilang dan badan akan terasa segar dan bugar.

“ Saya kalau pakai Narkoba (sabu) bada terasa segar bugar dan rasa kantuk hilang seketika” ujar seorang pemakai narkoba yang tak mau disebutkan namanya.

Persoalan narkoba ialah persoalan yang harus ditangani oleh seluruh  masyarakat. Bukan saja penanganan bagi penggunanya, melainkan juga perkembangan bisnis narkoba yang di Indonesia sudah mulai menggelisahkan. Bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum melalui BNN juga memberantas pengedar dan produsennya. Kita tidak ingin di kemudian hari negara kita dikuasai oleh bahaya narkoba. Upaya yang bisa dilakukan bagi pemakai narkoba (sabu) untuk mengatasi rasa kantuk yaitu dengan cara mengatur pola tidur dengan baik atau dengan cara rehabilitasi, rajin berolahraga, serta senantiasa berpikiran tenang sehingga tidak ada niat untuk mengkonsumsi narkoba sebagai jalan satu-satunya untuk mengatasi suatu hal yaitu untuk menghilangkan rasa kantuk atapun yang lainnya. Untuk mengatasi penyalahgunaan narkotika, maka diperlukan strategi penegakan hukum secara efektif, yang meliputi: 1. Pencegahan (General Prevention) 2. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) 3. Rehabilitasi medis dan social (Medical Rehabilitation and Social Rehabilitation). Upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota Merangin untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan   melaksanakan kegiatan Gebyar dan Deklarasi Anti Narkoba Tahun 2022 dengan tema ‘Deklarasi Masyarakat Kabupaten Merangin Perang Melawan Penyalahgunaan Narkoba’. Balai Rehabilitasi para pencandu narkotika dan zat adiktif (Napza) Adhiyaksa Merangin, yang berada di Komplek Kantor Dinas Sosial Kabupaten Merangin, diresmikan Plt Kajati Jambi Bambang Gunawan.

‘’Berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin ini menjadi langkah konkret dan solusi Jaksa terhadap para pecandu ketergantungan Narkoba di Kabupaten Merangin. Saya sangat mengapresiasi terobosan ini,’’ujar Plt Kajati Jambi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun