Dengan pengaturan yang demikian berarti orang boleh mengonsumsi minuman beralkohol selama orang tersebut mengonsumsinya di tempat atau pada kegiatan-kegiatan tertentu yang dikecualikan, meskipun orang tersebut masih di bawah umur.
Apabila terjadi hal demikian maka RUU yang semula ditujukan untuk memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada masyarakat malah menjadi justifikasi bagi anak-anak untuk boleh mengonsumsi minuman beralkohol.
Oleh karena itu, menurut penulis bahwa akan lebih baik apabila pemerintah juga mengatur mengenai subjek yang dapat atau tidak dapat mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga dalam praktiknya penjual/ pengedar minuman beralkohol tidak menjual atau mengedarkan kepada subjek yang salah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H