Pada bulan ke 5 bulan mei 2022 Dewi sartika diputuskan kontraknya dengan alasan tidak lulus dalam masa percobaan dan perusahaan tidak memberikan hak apapun. Sedangkan Dewi sartika menerima pemutusan kontrak/PHK dari email dan tidak meminta klarifikasi. Apakah dengan tidak meminta klarifikasi Dewi sartika dapat diputuskan kontrak sepihak tanpa mendapatkan hak nya: jika diselesaikan secara hukum coba sebutkan prosedurnya dan berapa hak sartika yang dapat dituntut menurut hukum. Coba selesaikan kasus di atas.
apakah dengan tidak meminta klarifikasi Dewi sartika dapat diputuskan kontrak sepihak tanpa mendapatkan hak ya: seharusnya Dewi sartika mendapatkan hak nya.
Jika diselesaikan secara hukum coba sebutkan prosedurnya dan berapa hak-hak sartika yang dapat dituntut menurut hukum. Jawaban: prosedur hukumnya ada diatur di dalam pasal 151 ayat 3 UU NO 6 tahun 2023  ' Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak pemutusan  hubungan kerja harus melalui perundingan bipartit antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh dan / atau serikat pekerja/serikat buruh.  Dari pasal tersebut, yang harus pertama kita lakukan untuk prosedur hukumnya yaitu perundingan bipartit. Dalam ayat 4 dikatakan " pada saat perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan malalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Setelah perundungan bipartit tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian dilakukan melalui penyelesaian perselisihan hubungan Industrial(tripartit). jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke pengadilan.
Hak-hak yang diperoleh oleh Sartikan: Pertama-tama kita harus ketahui dulu bahwa kontrak antara Sartika dengan perusahaan tersebut tidak sah dikarenakan kontrak tersebut bertantangan dengan undang-undang. Di dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 mengatur tentang  perjanjian kerja waktu tertentu, dimana setiap kontrak perjanjian kerja waktu tertentu tidak adanya masa percobaan. Jika di dalam kontrak tersebut dibuat mensyaratkan masa percobaan, maka masa percobaaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Artinya masa percobaaan di dalam kontrak tersebut batal demi hukum atau dianggap tidak ada masa percobaan, dan yang berlaku adalah masa percobaan itu dihitung dengan masa kerja tetap.
Untuk besaran hak yang diperoleh oleh sartika diatur di dalam peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 pasal 16 B " PKWT selama 1(satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12(dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan  masa kerja X1(satu) bulan upah dibagi 12. maka hak yang diperoleh oleh sartika yaitu kita menghitungnya  mengunakan pasal 16 B tersbut. Sartika bekerja 4 bulan dikali gaji satu bulan( 6000 000) dan dibagi 12. sehingga hasilnya menjadi 2 000 000( dua juta rupiah). dapat disimpulkan bahwa Sartika mendapatkan Haknya sebesar  Rp 2000 000(dua juta rupiah).
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H