a)Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b)Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke  lokasi Buruh diterima bekerja;
c) Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Â Â atau perjanjian kerja bersama;
Untuk memperoleh hal-hal yang di atas, perlu juga kita bertanya kepada Ahmad terkait dengan cuti tahunan  dan terkait dengan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan ditempat Ahmad bekerja.
Peraturan pemerintah no 36 tahun 2021 pasal 67 ayat 2( dalam hal upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih rendah dari gaji menimum, gaji yang menjadi patokan perhitungan  uang pasangon dan uang penghargaan masa kerja yaitu gaji minimum yang berlaku di tempat pekerja/buruh bekerja). maka dapat disimpulkan bahwa untuk pembayaran  pasangon dan uang penghargaan yang diterima oleh Ahmad yaitu ketentuan Upah minimum Jakarta sebesar Rp 4 500 000,  maka uang pasangon dan uang penghargaan yang seharusnya diterima oleh Ahmad yaitu 7 bulan gaji + 3 bulan gaji x  4 500 000 = 45 000 000( empat puluh lima juta ribu rupiah). Total uang pasangon dan uang penghargaan di atas belum ditambahkan juga dengan uang penggantian hak karana tidak diberitahukan didalam soal tersebut, sehingga tidak bisa dihitung dengan angka.
Selain hak-hak di atas, Ahmad juga bisa menuntut kepada pihak  perusahaan atas kekurangan gaji yang selama ini dia terima dibawah UMP. Selama ini dia memperoleh gaji hanya sebesar Rp 3 500 000 sedangkan UMP Jakarta Rp 4 5000 000. Maka Ahmad berhak memperolah kekurangan gaji yang diberikan dibawah UMP karena Undang undang ketegakerjaan yang baru (UU  no 6 tahun 2023) melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika pihak perusahaan menghiraukan hal tersebut bisa dipidana(pasal 88 e ayat 2 UU NO 6 2023). di dalam peraturan pemerintah juga mengatur tentang pengusaha/pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum ( PP No 36 2021 pasal 23 ayat3).
Â
 Contoh kasus 2 : Dewi sartika bekerja kontrak di perusahaan suatu pelayaran laut yaitu PT. Pelni pratama. Kontrak dilakukan selama 2 tahun terhitung 23 januari 2022 s/d 23 januari 2024 dengan ketentuan
a)Gaji sebesar Rp 6. 000. 000 juta/bulan dan masa percobaan 4 bulan
b)Gaji masa percobaan sama dengan gaji masa kontrak
c)Jika masa percobaan karyawan tidak lulus maka perusahaan dapat memutuskan kontrak sepihak