18. hukum-hukumnya selalu disertai penjelasan tentang
19. ‘illat (‘illah) yaitu alasan yang melatarbelakangi suatu
20. ketetapan hukum, sekalipun tidak semua ketentuan hukum dijelaskan ‘illatnya. Hal ini dimaksudkan agar
21. dalam setiap ketetapan hukum, berpijak dari alasanalasan yang logis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!