7. tersebut bertentangan dengan nash atau ajaran-ajaran
8. syari’at secara umum.
9. Adat (‘urf) yang dapat dijadikan hukum adalah
10. al-‘urf al-shahih. Oleh karena itu selama kebiasaan
11. masyarakat tidak bertentangan dengan syari’at Islam,
12. dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum. Dengan
13. demikian sifat akomodatif hukum Islam dapat terealisir
14. tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.
15. Memperhatikan keadaan suatu masyarakat
16. merupakan suatu hal yang mendasar dalam syari’at
17. Islam. Oleh karena itu syari’at Islam dalam menetapkan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!