Assalamualaikum wr.wb perkenalkan
 nama saya Muhammad Ferly Safel Kirom npm:2021010082
 kelas:HKI B.
 Artikel ini dibuat guna memenuhi ujian tengah semester pada mata kuliah fiqih ekologi dengan dosen pengampu bapak Dr.Agus Hermanto,M.HI.
Kawasan bebas asap rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.
Asap Rokok sangat berdampak negatif bagi lingkungan yaitu dapat menyebabkan pencemaran udara serta penurunan kualitas udaraÂ
 Dikampus UIN Raden intan Lampung banyak area Bebas Rokok atau area yang dilarangnya bagi mahasiswa ataupun siapapun untuk merokok diarea yang dilarang dimana adanya larangan untuk merokok bertujuan agar terjaganya udara kampus sehingga mahasiswa ataupun orang yang ada didalam kampus merasakan udara yang segar tanpa asap rokok sehingga udara yang masuk kedalam tubuh sehat.Â
 Yang termasuk dalam kawasan tanpa asap rokok adalah:
Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat belajar mengajar
Tempat bermain anak
Tempat ibadah
Angkutan umum
Tempat kerja
Penetapan kawasan tanpa asap rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok. Sebuah riset mengungkapkan bahwa rokok merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia.
Bahkan, diperkirakan 1 dari 10 orang dewasa di dunia meninggal akibat asap rokok. Asap rokok sendiri dapat memicu 25 macam penyakit, antara lain penyakit saluran pernapasan, penyakit pembuluh darah, impotensi hingga kanker.
Oleh karena itu, kehadiran kawasan tanpa asap rokok penting untuk:
Melindungi kesehatan dari bahan karsinogenik maupun zat adiktif dalam produk tembakau, yang dapat mengakibatkan penyakit, penurunan kualitas hidup, serta kematian
Melindungi anak, remaja, wanita hamil, serta masyarakat usia produktif dari keinginan untuk menggunakan produk tembakau termasuk rokok, serta potensi ketergantungannya.
Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat hidup tanpa merokok, serta bahaya merokok
Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H