Mohon tunggu...
Ferly Safel
Ferly Safel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kepribadian yang baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kawasan Bebas Asap Rokok UIN Raden Intan Lampung

25 Oktober 2022   13:56 Diperbarui: 25 Oktober 2022   14:01 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum wr.wb perkenalkan

 nama saya Muhammad Ferly Safel Kirom npm:2021010082

  kelas:HKI B.

  Artikel ini dibuat guna memenuhi ujian tengah semester pada mata kuliah fiqih ekologi dengan dosen pengampu bapak Dr.Agus Hermanto,M.HI.

Kawasan bebas asap rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.

Asap Rokok sangat berdampak negatif bagi lingkungan yaitu dapat menyebabkan pencemaran udara serta penurunan kualitas udara 

 Dikampus UIN Raden intan Lampung banyak area Bebas Rokok atau area yang dilarangnya bagi mahasiswa ataupun siapapun untuk merokok diarea yang dilarang dimana adanya larangan untuk merokok bertujuan agar terjaganya udara kampus sehingga mahasiswa ataupun orang yang ada didalam kampus merasakan udara yang segar tanpa asap rokok sehingga udara yang masuk kedalam tubuh sehat. 

 Yang termasuk dalam kawasan tanpa asap rokok adalah:

Fasilitas pelayanan kesehatan

Tempat belajar mengajar

Tempat bermain anak

Tempat ibadah

Angkutan umum

Tempat kerja

Penetapan kawasan tanpa asap rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok. Sebuah riset mengungkapkan bahwa rokok merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia.

Bahkan, diperkirakan 1 dari 10 orang dewasa di dunia meninggal akibat asap rokok. Asap rokok sendiri dapat memicu 25 macam penyakit, antara lain penyakit saluran pernapasan, penyakit pembuluh darah, impotensi hingga kanker.

Oleh karena itu, kehadiran kawasan tanpa asap rokok penting untuk:

Melindungi kesehatan dari bahan karsinogenik maupun zat adiktif dalam produk tembakau, yang dapat mengakibatkan penyakit, penurunan kualitas hidup, serta kematian

Melindungi anak, remaja, wanita hamil, serta masyarakat usia produktif dari keinginan untuk menggunakan produk tembakau termasuk rokok, serta potensi ketergantungannya.

Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat hidup tanpa merokok, serta bahaya merokok

Melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun