Assalamualaikum wr.wb perkenalkan
 nama saya Muhammad Ferly Safel Kirom npm:2021010082
 kelas:HKI B.
 Artikel ini dibuat guna memenuhi ujian tengah semester pada mata kuliah fiqih ekologi dengan dosen pengampu bapak Dr.Agus Hermanto,M.HI.
Kawasan bebas asap rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan rokok.
Asap Rokok sangat berdampak negatif bagi lingkungan yaitu dapat menyebabkan pencemaran udara serta penurunan kualitas udaraÂ
 Dikampus UIN Raden intan Lampung banyak area Bebas Rokok atau area yang dilarangnya bagi mahasiswa ataupun siapapun untuk merokok diarea yang dilarang dimana adanya larangan untuk merokok bertujuan agar terjaganya udara kampus sehingga mahasiswa ataupun orang yang ada didalam kampus merasakan udara yang segar tanpa asap rokok sehingga udara yang masuk kedalam tubuh sehat.Â
 Yang termasuk dalam kawasan tanpa asap rokok adalah:
Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat belajar mengajar