Di ayat ini, sebelum ada pelaksanaan reklamasi, Pemda DKI wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K dalam sebuah Perda.
RZWP-3-K memuat Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan reklamasi didalamnya.
Pembahasan Perda ini terhenti sejak Mohammad Sanusi dicokok oleh KPK karena terbukti di suap oleh Presdir PT. Agung Podomoro Land.
Walaupun tidak ada Perda Zonasi, Gubernur DKI tetap memberikan izin prinsip dan pelaksanaa reklamasi ke pengembang.
(3) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Perpres No 122 Tahun 2012:
Sebagaimana amanat UU PWP-3-K Pasal 34 Ayat 3 diatas, pada tanggal 5 Desember 2012 keluar Perpres No 122 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Perpres inilah yang menjadi dasar Menteri Susi untuk menyatakan bahwa reklamasi tidak sah, seperti yang penulis ungkapkan diatas.