Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembatalan Reklamasi, Anies "Direstui" KPK dan Menteri Susi

31 Oktober 2017   08:14 Diperbarui: 31 Oktober 2017   12:14 7948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karangan Bunga Menteri Susi Saat Pelantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (dok: Detik)

Di ayat ini, sebelum ada pelaksanaan reklamasi, Pemda DKI wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K dalam sebuah Perda.

RZWP-3-K memuat Norma, standar, dan pedoman penyusunan perencanaan reklamasi didalamnya.

UU No 27 Tahun 2017 Pasal 7 |Dokumentasi pribadi
UU No 27 Tahun 2017 Pasal 7 |Dokumentasi pribadi
Untuk anda ketahui, sampai sekarang DKI belum mempunyai Perda RZWP-3-K. 

Pembahasan Perda ini terhenti sejak Mohammad Sanusi dicokok oleh KPK karena terbukti di suap oleh Presdir PT. Agung Podomoro Land.

Walaupun tidak ada Perda Zonasi, Gubernur DKI tetap memberikan izin prinsip dan pelaksanaa reklamasi ke pengembang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Pasal 34 Ayat 3:

(3) Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

UU No 27 Tahun 2007 Pasal 34|Dokumentasi pribadi
UU No 27 Tahun 2007 Pasal 34|Dokumentasi pribadi

Perpres No 122 Tahun 2012:

Sebagaimana amanat UU PWP-3-K Pasal 34 Ayat 3 diatas, pada tanggal 5 Desember 2012 keluar Perpres No 122 Tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perpres inilah yang menjadi dasar Menteri Susi untuk menyatakan bahwa reklamasi tidak sah, seperti yang penulis ungkapkan diatas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun