Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembatalan Reklamasi, Anies "Direstui" KPK dan Menteri Susi

31 Oktober 2017   08:14 Diperbarui: 31 Oktober 2017   12:14 7948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (dok; Tribun News)

Menteri KKP Susi Pudjiastuti (dok; Tribun News)
Menteri KKP Susi Pudjiastuti (dok; Tribun News)
"Komisi IV memberi apresiasi yang tetap mempertahankan perikanan tangkap tetap masuk daftar negatif investasi asing di sektor perikanan tangkap, serta tidak memberikan izin reklamasi teluk Jakarta. Bu Menteri setuju?" tanya Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo kepada Susi, Kamis (26/1/2017).

"Setuju," jawab Susi tegas yang disambut tepuk tangan para anggota DPR dan pegawai KKP yang hadir.

Perkembangan terakhir minggu yll, konsistensi Menteri Susi terlihat saat Menko bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut moratorium izin reklamasi Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta.

Saat itu Menko Luhut menjamin nasib nelayan yang terdampak reklamasi Teluk Jakarta.

Lantas, bagaimana Menteri Susi menanggapi hal ini?

"Saya belum tahu detailnya seperti apa, kamu tidak bisa konfirmasi ke saya. Kita instansi negara mesti lihat aturannya seperti apa, sudah benar atau tidak, kita (Indonesia) negara hukum bukan negara 'katanya'," kata Susi, di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

Dia mengaku tak bisa asal bicara karena ada ketentuan hukum yang berlaku. Susi mengatakan, stakeholder atau pemangku kepentingan terkait perlu berbicara terlebih dahulu mengenai keinginan-keinginan nelayan. Perlu proses panjang dalam memutuskan sebuah kebijakan.

"Nelayannya kan kita mesti tanya seperti apa, mau tidak? Enggak semudah itu. Enggak bisa kita bicara, 'oh oke selesai cabut (moratorium sanksi reklamasi pulau), terus (reklamasi) jalan terus dan nelayan nanti dapat (jaminan kehidupan lebih baik)'. Enggak begitu kan? Prosesnya ada, aturan-aturannya disesuaikan," kata pengusaha asal Pangandaran ini.

Dapat disimpulkan, Menteri Susi sampai sekarang tetap konsisten membela nasib nelayan serta peraturan perundangan yang berlaku.

Anies seharusnya berdiskusi dengan Menteri Susi secepatnya untuk menuntaskan pembatalan reklamasi secepatnya.

UU No 27/2007, Kartu Truf Pembatalan Reklamasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun