Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembatalan Reklamasi, Anies "Direstui" KPK dan Menteri Susi

31 Oktober 2017   08:14 Diperbarui: 31 Oktober 2017   12:14 7948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengesahan UU No 27 Tahun 2007 Oleh SBY|Dokumentasi pribadi

Ibarat mendapat durian runtuh, rencana Gubernur Anies membatalkan Reklamasi Teluk Jakarta, secara tidak langsung mendapat "restu" dari KPK serta Menteri Susi.

Melihat perkembangan pemberitaan di media masa minggu yll, "restu" ini bisa jadi modal besar bagi Anies-Sandi untuk menuntaskan pembatalan Reklamasi secepatnya.

Menurut pengamatan penulis, membatalkan proyek reklamasi Jakarta secara legal tanpa gaduh sebenarnya mudah. 

Dengan 3 syarat, Anies harus bisa mengkapitalisasi "restu" KPK dan Menteri Susi tersebut dan secara legal berlindung di balik UU No 27 Tahun 2007 atas izin-izin reklamasi yang Gubernur DKI terdahulu keluarkan.

UU No 27 Tahun 2007 ini, satu-satunya UU yang memuat Perencanaan dan Pelaksanaan Reklamasi secara rinci. 

Ini bisa menjadi kartu truf dan pintu masuk bagi Anies-Sandi  untuk menyapu semua peraturan dibawah UU yang membenarkan proyek reklamasi.

Ini kesimpulan atas kajian penulis pada belasan peraturan dari setingkat  UU, Presiden sampai setingkat Gubernur.

"Restu" KPK

Anies perlu menggandeng KPK untuk menghadapi persoalan reklamasi ini, sebab sudah ada bukti proses reklamasi ini berlangsung kotor, tidak tanggung-tanggung salah satu Presiden Direktur pengembang pulau reklamasi terkena OTT KPK dan sudah divonis tiga tahun pada bulan September 2016 yll.

Terbukti Ariesman Widjaja bekas Presdir PT. Agung Podomoro Land menyuap Mohammad Sanusi Rp 2 milyar untuk memuluskan pembahasan rancangan Perda reklamasi teluk yaitu Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disebut RZWP-3-K.

Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Saat diwawancara oleh wartawan setelah vonis Ariesman dijatuhkan, PLH Kabiro Humas KPK saat itu, Yuyuk Andriati mengatakan pada pers bahwa KPK masih bisa mengembangkan kasus tersebut terkait Chairperson APL Sugianto Kusuma alias Aguan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun