Mohon tunggu...
Feridha Medina
Feridha Medina Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Mahasiswi di Universitas Padjadjaran yang mengambil Hukum sebagai jurusannya.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masihkah DPR Menjadi Wakil Rakyat?

1 Maret 2018   23:32 Diperbarui: 2 Maret 2018   09:26 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana ini akan terealisasikan dengan baik apabila rakyatnya sendiri pun dibungkam untuk menyalurkan pendapatnya? Bahkan DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dan digaji dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Jadi dimanakah posisi para politisi masa kini yang selalu berbicara dengan lantang mengenai demokrasi dan kebebasan. Namun setuju dengan adanya Pasal ini. Jadi aku kudu piye?

PASAL 245 (AYAT 1)

PEMANGGILAN DAN PERMINTAAN KETERANGAN KEPADA ANGGOTA DPR SEHUBUNGAN DENGAN TERJADINYA TINDAK PIDANA YANG TIDAK SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 224 HARUS MENDAPATKAN PERSETUJUAN TERTULIS DARI PRESIDEN SETELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN DARI MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN

Ini satu pasal lagi yang membuat anggota dewan yang akan diperiksa menjadi sangat rumit proses dan alurnya, harus persetujuan MKD dulu lah dan persetujuan Presiden. Menurut Mahfud MD mengenai Aturan UU MD3 ini membatasi pembatasan tindakan-tindakan hukum terhadap anggota DPR tidak terbatas pada tugas-tugas resmi dan 'persetujuan' sendiri pun sudah masuk dalam proses hukum 

sedangkan MKD hanya lembaga etik (disiplin) yang tidak bisa disamakan dengan lembaga Yuridis karena MKD sendiri tidak bisa mengurusi permasalahan hukum dan telah membatalkan Pasal ini dalam putusan MK. Ia pun berpendapat bahwa DPR mengambil alih wewenang penegak hukum secara sepihak dan ini tidak boleh dilakukan.

Sebenarnya sekarang yang disudutkan adalah Presiden kita, Jokowi, kenapa? Karena UU MD3 ini akan menjadi sah ketika beliau menandatanganinya. Bila ditelisik lebih lanjut Revisi UU MD3 ini disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Pemerintah yang diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, tidak memberitahukan mengenai pengesahan UU MD3 melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Saya baca dari beberapa media yang membahas mengenai permasalahan ini dan alasaan Yasonna Laoly adalah karena waktu yang padat dan tidak sempat memberitahukan mengenai akan disahkannya Revisi UU MD3 ini. Berikut Partai dan ya sedikit quotes dari pejabat kita:

screen-shot-2018-03-01-at-11-25-17-pm-5a98b53bbde5755e8e50aec3.png
screen-shot-2018-03-01-at-11-25-17-pm-5a98b53bbde5755e8e50aec3.png
Sumber: Twitter

Solusi yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan Judicial Review adalah setelah UU ini sah terhitung tiga puluh hari apabila Preseiden tidak menandatanganinya dan setelah UU ini sah bisa diajukan Judicial Review setelah ada penomoran agar objeknya jelas namun akan melewati perdebatan yang sangat pajang dan bisa juga melalui Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden. Rakyat sekarang hanya berharap bahwa kualitas demokrasi di Indonesia dikedepankan dan kesejahteraan rakyat diperjuangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun