Mohon tunggu...
fericko gusfan
fericko gusfan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembegalan Dapat Menghilangkan Nyawa Seseorang Menurut Tindak Pidana Islam

3 Mei 2023   13:33 Diperbarui: 3 Mei 2023   13:32 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan perubahan berkembangnya zaman yang kini semakin maju memberikan dampak yang besar bagi prilaku masyarakat,perubahan ini adanya teknologi yang semakin maju yang membuat pola pikir manusia semakin mudah untuk berubah karena adanya media social,termasuk dengan mudahnya merubah pola pikir anak remaja menjadi berbuat kejahatan,contohnya seperti begal.

Begal adalah sekelompok orang yang bergelombong dalam maksud menggangu orang-orang dijalan membunuh/menganiaya seseorang yang tidak bersalah. dengan kejam dan juga merampas harta benda orang dengan sengaja untuk kebutuhan/kebahagiaan mereka tanpa memikirkan perasaan seseorang yamg telah dibegal tersrbut.

Pendorong adanya kasus pembegalan tersebut adalah tentang materealis gaya hidup masyarakat,pandangan masyarakat dan juga dampak dari media masa maupun media elektronik,termasuk dalam menonton film yang berhubungan keji tentang merampok/membunuh manusia,pencurian,dan bisa juga melalui berita atau game yang telah dimainkan,lemahnya penegakan hukum,dan juga terbatasnya lapangan pekerjaan.

Begal merupakan Tindak Pidana didalam KUHP yang termasuk dalam penggolongan tindak kejahatan pencurian dan juga kekerasan,yang sebagaimana kejahatan begal dituntut atau dihukum dengan pasal 365 KUHP.

Passal 365 KUHP adalah bentuk pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah,perkarangan tertutup,dijalan umum ataupun didalam kereta api yang sedang berjalan.

Bentuk pokok Tindak Pidana pencurian diatur dalam pasal 362 tentang pencurian dan juga pasal 365 ayat (3) KUHP,terhadap Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematia baik sengaja ataupun tidak sengaja maka akan dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama lima belas tahun.

Pada kasus pembegalan ada beberapa istilah yang terdapat didalam Al-Quran yang terkait dalam bentuk hukuman yang berlaku,yaitu :

1.Hirabah

2.Sirqah 

3.qittau thariq

4.qitthau sabil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun