Dengan perubahan berkembangnya zaman yang kini semakin maju memberikan dampak yang besar bagi prilaku masyarakat,perubahan ini adanya teknologi yang semakin maju yang membuat pola pikir manusia semakin mudah untuk berubah karena adanya media social,termasuk dengan mudahnya merubah pola pikir anak remaja menjadi berbuat kejahatan,contohnya seperti begal.
Begal adalah sekelompok orang yang bergelombong dalam maksud menggangu orang-orang dijalan membunuh/menganiaya seseorang yang tidak bersalah. dengan kejam dan juga merampas harta benda orang dengan sengaja untuk kebutuhan/kebahagiaan mereka tanpa memikirkan perasaan seseorang yamg telah dibegal tersrbut.
Pendorong adanya kasus pembegalan tersebut adalah tentang materealis gaya hidup masyarakat,pandangan masyarakat dan juga dampak dari media masa maupun media elektronik,termasuk dalam menonton film yang berhubungan keji tentang merampok/membunuh manusia,pencurian,dan bisa juga melalui berita atau game yang telah dimainkan,lemahnya penegakan hukum,dan juga terbatasnya lapangan pekerjaan.
Begal merupakan Tindak Pidana didalam KUHP yang termasuk dalam penggolongan tindak kejahatan pencurian dan juga kekerasan,yang sebagaimana kejahatan begal dituntut atau dihukum dengan pasal 365 KUHP.
Passal 365 KUHP adalah bentuk pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah,perkarangan tertutup,dijalan umum ataupun didalam kereta api yang sedang berjalan.
Bentuk pokok Tindak Pidana pencurian diatur dalam pasal 362 tentang pencurian dan juga pasal 365 ayat (3) KUHP,terhadap Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematia baik sengaja ataupun tidak sengaja maka akan dikenakan sanksi pidana penjara dengan ancaman paling lama lima belas tahun.
Pada kasus pembegalan ada beberapa istilah yang terdapat didalam Al-Quran yang terkait dalam bentuk hukuman yang berlaku,yaitu :
1.Hirabah
2.SirqahÂ
3.qittau thariq
4.qitthau sabil