Feri Puji Lestari dan Nila Ubaidah, S.Pd., M.Pd
Program Studi Pendidikan Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Beberapa waktu lalu tepatnya 8 April 2022, pesinetron cantik Nikita Willy melahirkan putra pertamanya ISSA XANDER DJOKOSOETONO atau yang akrab disapa  dengan sebutan baby Izz. Nikita dan suami memilih Amerika serikat sebagai Negera kelahiran sang buah hati. Baby Izz lahir lahir pada hari Kamis (7/4/2022) pukul 23.49 waktu Los Angeles di Cedars-Sinai Medical Center, sebuah rumah sakit mewah di Amerika Serikat. Di bantu oleh dr. Thais Aliabadi, dokter langganan artis Hollywood.
Bukan tanpa alasan, Nikita Willy memutuskan melahirkan di Amerika serikat diketahui karena adanya berbagai faktor. Mengutip dari YouTube Nikita Willy Official, Nikita Wily dan suaminya, Indra Priawan sepakat untuk memilih melahirkan di Amerika Serikat demi fasilitas yang lebih baik. Apalagi karena keduanya telah mendengar beberapa kesaksian atau testimoni baik dari orang-orang terdekat yang pernah menjalani persalinan di Amerika Serikat.
"Sebenarnya ada beberapa hal, tapi hal yang pertama adalah karena kita ingin mendapatkan fasilitas kesehatan yang terbaik untuk anak kita dan buat Niki saat melahirkan," jelas Indra Priawan dalam YouTubenya, seperti dikutip pada Minggu (10/06).
Lalu bagaimana dengan status kewarganegaraan baby izz yang notabene nya lahir di Amerika serikat? Sebuah negara yang menganut asas ius Soli. Sedangkan disisi lain orang tuanya, Nikita Willy dan Indra Priawan berkewarganegaraan Indonesia. Sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis, asas ius soli secara terbatas, asas kewarganeraan tunggal, dan asas kewarganegaraan terbatas .
Sebelum menjawabnya, mari kita pelajari terlebih dahulu mengenai asas kewarganegaraan agar kita tau apa itu ius soli dan ius sangunis.
ASAS KEWARGANEGARAAN
Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Penting agar seseorang mendapat perlindungan hukum dari negara dan menerima hak dan kewajibannya. Aturan kewarganegaraan diatur oleh undang-undang dan peraturan negara itu sendiri. Peraturan perundang-undangan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Dan perlu diketahui bahwa setiap warga negara memiliki budaya, sejarah dan tradisi yang berbeda satu sama lain.
Berikut adalah jenis asas kewarganegaraan yang diterapkan negara-negara di dunia :
- Asas kelahiran (Ius Soli) adalah penentuan status kewarganegraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja. Hal tersebut sebagai suatu anggapan bahwa jika seseorang lahir di suatu wilayah negara, otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
- Asas keturunan (Ius Sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan
- Asas Naturalisasi
- Asas naturalisasi adalah asas kewarganegaraan yang didapat berdasarkan permohonan untuk menjadi warga negara suatu negara.
AKIBAT ADANYA ASAS KEWARGANEGARAAN