Mohon tunggu...
Feri PujiLestari
Feri PujiLestari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Pendidikan Matematika,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung

Aku tidak sebaik yang kau ucapkan, tapi aku juga tidak seburuk apa yang terlintas di hatimu. -Ali bin Abi Thalib

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Status Kewarganegaraan Baby Izz, Putra Nikita Willy

1 Januari 2023   22:29 Diperbarui: 1 Januari 2023   22:47 2177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedaan asas kewarganegaraan yang digunakan oleh setiap negara di dunia melahirkan masalah baru mengenai status kewarganegaraan. Diantaranya :

  • Apatride, yaitu seseorang tidak mendapat kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.
  • Bipatride, yaitu seseorang akan mendapatkan dua kewarganegaraan, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli.
  • Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

Adapun Untuk memecahkan problem kewarganegaraan, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal, sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (4), bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh karena itu negara Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia dinyatakan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah;

  • karena kelahiran
  • karena pengangkatan
  • karena dikabulkan permohonan
  • karena pewarganegaraan
  • karena perkawinan
  • karena turut ayah dan ibu
  • karena pernyataan.

Terkait hal itu, usai menyimak penjelasan diatas kita dapat menelaah status kewarganegaraan ISSA XANDER DJOKOSOETONO, anak Nikita Willy dan Indra Priawan.

Seperti diketahui, Amerika Serikat menganut paham Ius Soli atau asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahirannya.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia pada poin (l) yaitu "anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan"

Artinya apabila seorang anak lahir di negara yang menganut asas ataupun prinsip Ius Soli dia memperoleh kewarganegaraan di mana dia dilahirkan. Namun, anak tersebut juga diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena kedua orangtuanya adalah WNI, jadi anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. Contoh negara-negara yang menganut asas Ius Soli itu seperti Amerika Serikat dan Malaysia.

Orang tua harus mendaftarkan anak berkewarganegaraan ganda di kantor imigrasi tempat anak dilahirkan, baik di dalam Indonesia maupun di luar Indonesia. Anak tersebut juga akan mendapatkan pelayanan keimigrasian atau berupa kartu affidavit dari Faskim.

affidavit adalah surat imigrasi yang dilampirkan atau dilampirkan pada paspor asing yang berisi informasi tentang seorang anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas dan memberi pemegangnya peluang imigrasi yang diwajibkan oleh undang-undang. Affidvit diperlukan untuk menerbitkan paspor RI kepada anak-anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas. Affidavit dikeluarkan sehubungan dengan pendaftaran anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas

Anak dengan kewarganegaraan ganda harus menyatakan pilihan kewarganegaraannya dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau setelah menikah. Deklarasi pemilihan kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik Indonesia atau negara asing.

Pernyataan pilihan kewarganegaraan dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kanwil Kemenkumham atau Departemen Imigrasi) atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perwakilan RI atau tempat lain). ). ditunjuk oleh menteri).

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus membuat pernyataan pilihan dengan mengisi formulir Deklarasi Pilihan Kewarganegaraan dan menyerahkannya kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi lokasi anak tersebut tempat tinggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun