Mohon tunggu...
Feri PujiLestari
Feri PujiLestari Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Pendidikan Matematika,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung

Aku tidak sebaik yang kau ucapkan, tapi aku juga tidak seburuk apa yang terlintas di hatimu. -Ali bin Abi Thalib

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Status Kewarganegaraan Baby Izz, Putra Nikita Willy

1 Januari 2023   22:29 Diperbarui: 1 Januari 2023   22:47 2177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

  • nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
  • tempat/tanggal lahir
  • jenis kelamin
  • alamat
  • nama orang tua
  • kewarganegaraan orang tua, dan
  • status perkawinan orang tua

Dengan demikian berdasarkan uraian atau penjelasan diatas, Issa Xander Djokosoetono putra Nikita Willy memiliki status kewarganegaraan ganda atau biasa dikenal dengan bipatride. Karena lahir di Amerika Serikat, sebuah negara yang menganut paham atau asas ius soli dan ia juga diakui sebagai WNI karena ke-dua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia, sebuah negara yang menganut paham atau asas ius sanguinis. Status kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas karena ketika baby Iss menginjak usia 18 tahun hanya diperkenankan memilih salah satu kewarganegaraan yang disandangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun