Adapun Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
- nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
- tempat/tanggal lahir
- jenis kelamin
- alamat
- nama orang tua
- kewarganegaraan orang tua, dan
- status perkawinan orang tua
Dengan demikian berdasarkan uraian atau penjelasan diatas, Issa Xander Djokosoetono putra Nikita Willy memiliki status kewarganegaraan ganda atau biasa dikenal dengan bipatride. Karena lahir di Amerika Serikat, sebuah negara yang menganut paham atau asas ius soli dan ia juga diakui sebagai WNI karena ke-dua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia, sebuah negara yang menganut paham atau asas ius sanguinis. Status kewarganegaraan ganda tersebut bersifat terbatas karena ketika baby Iss menginjak usia 18 tahun hanya diperkenankan memilih salah satu kewarganegaraan yang disandangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H