5. Tahap 5: Orientasi Kontrak Sosial
Hukum dan aturan dihormati jika mereka melayani kepentingan umum dan mencerminkan nilai-nilai yang disepakati secara sosial.
Jika hukum dianggap tidak adil, orang mungkin mempertimbangkan untuk melanggarnya demi keadilan yang lebih tinggi.
6. Tahap 6: Prinsip Etis Universal
Tindakan dipandu oleh prinsip moral yang universal, seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahap ini, individu bertindak berdasarkan hati nurani, meskipun melawan hukum atau norma sosial.
---
Karakteristik Teori Kohlberg
1. Teori ini bersifat universal, tetapi tingkat pencapaian setiap individu dapat bervariasi.
2. Perkembangan moral tidak selalu linear; seseorang dapat berhenti di salah satu tingkatan.
3. Kohlberg menekankan bahwa perkembangan moral lebih terkait dengan cara berpikir tentang moralitas daripada tindakan nyata.