Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau biasa disingkat sebagai APBD, merupakan rancangan dan kebijakan keuangan pemerintah daerah yang merepresentasikan keperluan dan kemampuan di setiap daerah. APBD juga dapat diartikan sebagai rancangan kegiatan pemerintah daerah yang dijelaskan dalam bentuk angka dan batas maksimal untuk rentang waktu anggaran. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, APBD diartikan sebagai rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dikaji dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka dari itu, dapat dipahami bahwa APBD merupakan landasan manajemen keuangan daerah dan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam melayani publik dalam masa satu tahun anggaran.
Terdapat tiga unsur APBD berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang jika dikelola dengan baik maka juga dapat memberikan dampak yang baik bagi perekonomian daerah. Salah satu dari tiga unsur tersebut adalah pendapatan daerah. Pendapatan daerah ini memiliki beragam sumber, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang berasal dari pemasukan daerah yang diperoleh dari sumber ekonomi asli daerah dan dikumpulkan berdasarkan peraturan daerah. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, PAD dapat diartikan sebagai pendapatan yang diperoleh daerah yang dikumpulkan berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD dapat menjadi indikator dalam mengindikasikan kemandirian suatu daerah. Peningkatan PAD dapat menunjukkan bahwa bertambahnya kemandirian suatu daerah dan berhasilnya pemenuhan target pembangunan daerah. PAD terdiri dari beberapa sumber, di antaranya:
a. Pajak Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan suatu kontribusi pada daerah yang dilakukan oleh pribadi ataupun suatu badan tertentu tanpa adanya imbalan langsung dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang serta digunakan untuk kepentingan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis-jenis pajak daerah adalah:
- Pajak Hotel
Pajak Hotel merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan hotel. Hotel merupakan penyedia jasa penginapan dan peristirahatan. Objek dari pajak hotel ini juga mencakup pelayanan hostel, wisma pariwisata, rumah penginapan, dan sejenisnya. Selain pelayanan, fasilitas hiburan yang menyatu dengan hotel juga dapat dikenai pajak hotel.
- Pajak Restoran dan Rumah Makan
Pajak Restoran dan Rumah Makan merupakan pajak atas pelayanan restoran dan rumah makan. Restoran dan rumah makan merupakan tempat penyedia makanan dan minuman dengan adanya pungutan biaya. Objek pajak ini adalah pelayanan yang disediakan baik untuk konsumsi di tempat maupun melalui layanan antar. Namun, layanan boga atau catering tidak termasuk dalam objek pajak ini.
- Pajak Hiburan
Pajak Hiburan merupakan pajak atas penyelenggaraan kegiatan hiburan. Hiburan yang dimaksud adalah segala jenis pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dinikmati setiap orang dengan adanya pungutan biaya. Namun, penggunaan fasilitas olahraga tidak termasuk dalam objek pajak ini.
- Pajak Reklame
Pajak Reklame merupakan pajak atas pemasangan reklame. Reklame merupakan benda, alat, ataupun media yang bentuk corak ragamnya ditujukan untuk tujuan komersial dan menarik perhatian masyarakat umum.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak atas hasil penggunaan tenaga listrik. Objek pajak penerangan jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri mencakup seluruh pembangkit listrik maupun didapat dari sumber lain mencakup distribusi penyedia tenaga listrik.
- Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan pajak atas kegiatan pengambilan bahan galian golongan C sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahan galian golongan C yang dimaksud di sini antara lain asbes, batu kapur, pasir, batu agung, fosfat, tanah liat, dan lainnya.
- Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukiman
Pajak ini merupakan pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air untuk digunakan secara pribadi maupun oleh suatu badan tertentu. Pemanfaatan untuk keperluan dasar sumah tangga dan pertanian rakyat tidak termasuk dalam objek pajak ini.
b. Retribusi Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah melalui pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa maupun pemberian izin yang secara khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun suatu badan tertentu. Retribusi daerah terdiri dari beberapa sumber, antara lain:
- Retribusi Jasa Umum
Retribusi Jasa Umum merupakan retribusi atas jasa pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Retribusi Jasa Usaha
Retribusi Jasa Usaha merupakan retribusi atas jasa pemerintah daerah yang berdasar pada prinsip komersial. Objek retribusi ini adalah penggunaan kekayaan daerah yang belum terkelola secara maksimal dan pelayanan pemerintah daerah sepanjang belum ada penyediaan secara layak oleh pihak swasta
- Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu merupakan retribusi atas pelayanan perizinan kegiatan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau suatu badan tertentu.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan merupakan pemasukan daerah dari perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Objek pemasukan ini meliputi laba perusahaan milik daerah, laba lembaga keuangan bank, laba lembaga keuangan non bank, dan laba atas penyertaan modal atau investasi.
d. Lain-lain PAD yang Sah
Pendapatan ini merupakan pemasukan daerah melalui sumber lain milik pemerintah daerah. Objek pemasukan ini meliputi hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, pemasukan dari jasa giro, pemasukan dari bunga deposito, denda-denda, dan pemasukan dari ganti rugi.
2. Dana Perimbangan
Selain PAD, setiap daerah memiliki sumber pendapatan lain yaitu dana perimbangan. Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2005, dana perimbangan dapat diartikan sebagai dana yang berasal dari pendapatan APBN yang didistribusikan kepada daerah untuk mendanai kepentingan daerah sebagai suatu bentuk pelaksanaan desentralisasi. Terdapat beberapa sumber dari dana perimbangan, antara lain:
a. Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang berasal dari APBN yang didistribusikan kepada daerah berdasarkan angka presentase untuk memenuhi kebutuhan daerah. DBH ini bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
b. Dana Alokasi Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Alokasi Umum (DAU) dapat diartikan sebagai dana yang berasal dari APBN yang didistribusikan dalam rangka pemerataan kapabilitas daerah untuk mendanai kepentingan daerah sebagai suatu bentuk pelaksanaan desentralisasi.
c. Dana Alokasi Khusus
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Alokasi Khusus (DAK) dapat diartikan sebagai dana yang berasal dari APBN yang didistribusikan kepada daerah dalam rangka membantu membiayai kepentingan tertentu. DAK difungsikan untuk mengentaskan kesenjangan pelayanan publik antar daerah.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Sumber pendapatan ini dapat berupa:
- Hibah dari berbagai pihak
- Dana Darurat dari pemerintah
- Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsi kepada daerah
- Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus
- Bantuan Keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya
Itulah berbagai macam sumber pendapatan pemerintah daerah dalam APBD. Sumber-sumber keuangan ini pada dasarnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sumber:
- Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Menurut Perspektif Ekonomi Islam
- Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Pertumbuhan Ekonomi terhadap Alokasi Belanja Modal serta Implikasinya pada Kualitas Pembangunan Manusia pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur (Oleh Rima Dwiningtyas)
- Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) terhadap Belanja Modal (Oleh Indriyani dan Suyatmin Waskito Adi)
- Pengaruh Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum terhadap Alokasi Belanja Daerah (Studi pada Pemerintah Kota Kupang dari Tahun 2004-2013) (Oleh Novri Saudale, Herni Sunarya, dan Fitriningsih Amalo)
- Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Belanja Modal di Kota Langsa (Oleh Yani Rizal dan Erpita)
- Pengaruh Pendapatan Daerah terhadap Belanja Modal pada Kabupaten/Kota Jawa Timur (Oleh Isti Permatasari dan Titik Mildawati)Â
- Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran terhadap Alokasi Belanja Modal Kabupaten/Kota Se-Bali (Oleh Desak Gede Yudi Atika Sari, Putu Kepramareni, dan Ni Luh Gde Novitasari)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H