Mohon tunggu...
Ferdinand Sujanto
Ferdinand Sujanto Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat

Ora Et Labora

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kawin Beda Agama: Ruwet Gak Seh? Tok! Sekarang Tidak Boleh!

19 Juli 2023   04:20 Diperbarui: 19 Juli 2023   04:53 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta Ressyouth On The Road (Sumber Pribadi). 

Ironi Atas Fakta Heterogenitas Masyarakat Indonesia

Pdt. Albertus M. Patty (Sumber Pribadi). 
Pdt. Albertus M. Patty (Sumber Pribadi). 
Perlu disepakati masyarakat Indonesia memiliki karakteristik yang heterogen mulai dari suku, budaya, agama, dan ras. Dengan adanya heterogenitas pada masyarakat Indonesia ini, tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut harus diakui secara tegas. Hal ini senada dengan pernyataan dari Pdt. Albertus M. Patty (Pendeta Gereja Kristen Indonesia) selaku salah satu pembicara dalam acara Ressyouth On The Road yang diselenggarakan oleh Ressyouth pada 20 Mei 2023 lalu. Beliau menyampaikan jika fenomena perkawinan beda agama adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari, sehingga sikap kita harus menghadapi dengan realistis. Lebih lanjut, beliau juga mengkritisi bahwa pemerintah dalam menghadapi permasalahan perkawinan beda agama tidak didasarkan pada pertimbangan nasional, mulai dari tidak adanya kajian dengan mempertimbangkan kemajemukan bangsa Indonesia dan nilai-nilai kemanusiaan yang diakui dalam UUD NRI 1945 maupun Konvensi-Konvensi Internasional. Sikap pemerintah yang seolah-olah membiarkan permasalahan perkawinan beda agama terus menerus terjadi konflik dikarenakan adanya penafsiran ajaran agama yang sempit, triumphalistik (sikap yang paling menganggap dirinya pemenang dan unggul), dan polaristik (pembagian kelompok masyarakat sesuai dengan kepentingannya) yang justru membuat perpecahan dan diskriminasi. 

Sungguh ironi jika fakta tersebut secara jelas dan nyata telah dihiraukan oleh pemerintah, apalagi dengan adanya SEMA 2/2023 yang kemunculannya patut dipertanyakan. Pertanyaan yang akan terus bergulir antara lain bagaimana kehadiran pemerintah dalam mempertanggungjawabkan atas penghormatan, perlindungan, penegakkan, dan perhatian pada kemajemukan masyarakat Indonesia terhadap hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan sengkarutnya masalah perkawinan beda agama. Padahal seharusnya pemerintah dapat memfasilitasi fenomena perkawinan beda agama ini sebagai wujud mempertanggungjawabkan kewajibannya. Semoga pertanyaan ini tidak dijawab oleh rumput yang bergoyang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun