Mohon tunggu...
Ferdinand Anjas
Ferdinand Anjas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jangan lupa diLike dan diFollow yaaa :):):)

Selanjutnya

Tutup

Money

Bisakah Bitcoin Menjadi Alat Pembayaran Indonesia yang Sah?

1 Desember 2021   18:03 Diperbarui: 1 Desember 2021   18:09 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terbentuknya Bitcoin dimulai dari sebuah Genesis Block, yang dibuat oleh Satoshi Nakamoto pada tanggal 3 Januari 2009 dengan nilai hash yang berbentuk huruf dan nomor seri dengan kombinasi angka. Satoshi menyisipkan suatu kalimat yang merupakan  bentuk sindiran dalam suatu keadaan, gagalnya perbankan akan ditanggung oleh para pembayar pajak melalui dana bailout yang dikeluarkan pemerintah: The Time 03/jan/2009 Chancellor on brink of second bailout for banks

Aplikasi yang mereka buat dalam segi teknologi nyaris memiliki kemiripan dengan metode kerja Bitcoin serta pula dengan metode mereka menguraikan suatu teknologi yang tidak bisa diputar balikkan secara logika pc, kalimat tersebut ditemui didalam draft bitcoin ataupun dokumen paten. Perihal itu disimpulkan dengan fakta memiliki latar balik yang kental dengan dunia studi serta kriptografi, tercantum belasan paten yang diajukannya terpaut dengan blockchain serta mata duit digital. Cuma saja bukti- bukti elektronik yang diajukan oleh Craig Wright nampak meragukan, serta analisis ahli Bitcoin juga memberitahukan kalau bukti- bukti tersebut meragukan.

Semenjak itu tahun 2009, Bitcoin mulai di luncurkan serta dibesarkan dan hadapi bebagai revisi yang diterapkan bersumber pada anjuran serta masukan dari para anggota ataupun komunitas Cypherpunk, antara lain Perihal Finney, yang terpukau dengan ide mata uang virtual baru ini. Bitcoin yang semula tidak bernilai, namun seiring waktu memperoleh tempat di bermacam komunitas selaku suatu komoditas virtual yang dijalankan oleh sistem independen. Harga Bitcoin turut naik, berhubung terus menjadi banyak pula pengguna yang ikut serta. Meski Bitcoin bukan salah satunya cryptocurrency yang terdapat di dunia ini, tetapi dikala ini Bitcoin jadi mata uang virtual dengan valuasi pasar terbanyak di dunia, dengan harga 1 BTC (Bitcoin) yaitu sekitar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), hal itu bisa kita perhatikan di situs exchange yaitu indodax.com yang merupakan situs exchange resmi Bitcoin Indonesia, harga 1 BTC tersebut unggul jauh dibandingkan rival terdekatnya, Ethereum yang merupakan salah satu cryptocurrency terbesar setelah Bitcoin.

Tiap benda, barang, ataupun yang lain tentu memiliki kekurangan serta kelebihan masingmasing. Begitu pula dengan Bitcoin, dikala Bitcoin mulai populer dengan memiliki watak yang anonim dikala bertransaksi, tetapi dibalik kelebihan Bitcoin tersebut tentu terdapat kekurangannya

Kelebihan Bitcoin:

a. Nilai Pasar

Bitcoin lebih memimpin dengan menempati peringkat paling atas di daftar valuasi pasar tertinggi dan cryptocurrency termahal, Dalam tempo delapan tahun, harga Bitcoin melesat bernilai lebih dari puluhan juta rupiah dari yang sebelumnya tidak berharga.

b. Rendahnya Biaya Transaksi

Menurut saya karena nilai biaya pada saat transaksi tidak ditentukan dari jumlah Bitcoin yang ditransaksikan, melainkan dari ukuran transaksi dalam dihitung dalam satuan byte adalah salah satu factor bitcoin ramai digunakan. Biaya transaksi yang standar di Bitcoin yaitu sebesar 10.000 satoshi yang jika dikonversidalam rupiah sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah) untuk setiap transaksi.

c. Tahan Banting

Menurut saya salah satu alasan Bitcoin tetap bertahan hingga saat ini adalah ketahanan (robustness) terhadap berbagai tantangan.

d. Jangkauan Transaksi

Jangkauan sistem transaksi bitcoin bisa menjangkau tempat di segala dunia dimanapun itu sepanjang masih tersambung dengan internet, sehingga transaksi nasional ataupun internasional bisa dicoba dengan gampang dengan memakai bitcoin.

Kekurangan Bitcoin : 

  • Masalah Privasi

Bitcoin didesain oleh Satoshi Nakamoto dengan model pribadi dimana transaksi yang dicoba serta alamat yang dicoba oleh seseorang pengguna yang tidak mempunyai keterkaitan langsung dengan bukti diri asli pemiliknya. Seluruh orang bisa bergabung ke dalam sistem bitcoin, mulai dari pendatang baru sampai ke perintis tanpa wajib mendaftar terlebih dulu, karena tidak terdapat organisasi pengendali ataupun server pusat di dalam sistem bitcoin yang mengatur pengguna ataupun transaksi yang terjalin di dalam system

b. Gambaran Buruk Bitcoin dalam Kriminalitas dan Ransomware

Selaku cryptocurrency yang mempunyai watak mata duit anonim, bitcoin tidak cuma digunakan selaku perlengkapan pembayaran transaksi tiap hari, tetapi pula selaku tata cara pembayaran untuk pengguna yang tidak mau terlacak oleh pemerintah ataupun penegak hukum

c. Ketiadaan Inflasi

Sistem bitcoin sendiri tidak menganal inflasi, dikarenakan nilai per bitcoinnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini sekilas terlihat bagus, namun saya tidak setuju dengan pendapat ini. Karena tanpa adanya inflasi, maka ekonomi di seluruh dunia kan melambat karena semua orang nantinya akan memilih untuk tidak membelanjakan uangnya dan akan menunda sampai nilai uang tersebut meningkat lagi

Di sebagian negara, bitcoin masih penuh pro serta kontra salah satunya Indonesia. Di Indonesia, bitcoin tidak diakui jadi mata uang selaku pengganti Rupiah, ialah mata uang asli Indonesia Hal ini didasari dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dalam Pasal 1 angka (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Uang adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Selain menolak keberadaa bitcoin, hal itu semakin diperjelas lagi pada Bab V Penggunaan Rupiah pada Pasal 21 ayat (1), yaitu Rupiah wajib digunakan dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk pengguna ataupun konsumen yang tidak memakai mata uang legal Indonesia ialah Rupiah dalam bertransaksi hingga bisa dikenakan Pasal33 yang menjelaskan setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). 17 Terkait dengan Bitcoin, Bank Indonesia pun menegaskan dengan mengeluarkan pers sebagai peringatan bagi pengguna mata uang digital Bitcoin antara lain Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 16/6/DKom menjelaskan bahwa bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia dan masyarkat dihimbau berhati-hati dalam kepemilikan atau penggunaan bitcoin dan virtual currency lainnya.

Jadi dapat kita simpulkan pemerintah tidak melarang pemakaian virtual currency ataupun bitcoin, namun melarang PJSP yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) buat memproses transaksi pembayaran dengan memakai virtual currency. Virtual currency ataupun bitcoin bukan ialah perlengkapan pembayaran yang legal di Indonesia serta Bank Indonesia( BI) tidak bertanggung jawab atas resiko yang mencuat dari pemakaian virtual currency oleh warga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun