5. Monitoring, Evaluasi, dan Penegakan Kebijakan. Setiap program harus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya. Pemerintah harus melibatkan akademisi, sektor swasta, dan masyarakat dalam pengawasan kebijakan. Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban mempekerjakan tenaga kerja lokal harus dikenakan sanksi tegas.
REFERENSI
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. (2024). Jumlah kejahatan di Provinsi Lampung yang dilaporkan sebesar 11.194 laporan. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://lampung.bps.go.id/id/news/2024/04/23/319/jumlah-kejahatan-di-provinsi-lampung-yang-dilaporkan-sebesar-11-194-laporan.htmlÂ
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. (2024). Persentase penduduk miskin. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://lampung.bps.go.id/id/statistics-table/2/MzYjMg==/persentase-penduduk-miskin.htmlÂ
Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung. (2024). Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Provinsi Lampung sebesar 4,19 persen. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://lampung.bps.go.id/id/pressrelease/2024/11/05/1221/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--di-provinsi-lampung-sebesar-4-19-persen-.htmlÂ
Julian, N. A., Melati, P., Utami, E. M., Rahmaillah, W., Purwaningsih, V. T., & Aida, N. (2023). Analisis Pengaruh Tingkat Investasi Dan Tenaga Kerja Terhadap Pdrb Provinsi Lampung Periode 2012-2021. ANALISIS, 13(2), 334-347.Â
Pojok Lampung. (2007). Sumber daya alam Provinsi Lampung. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://pojoklampung.wordpress.com/sumber-daya-alam-provinsi-lampung/Â
Rahmadi, A., Rusyantia, A., & Wahyuni, E. S. (2023). Peningkatan kapasitas kader posyandu tentang antropometri, pemantauan pertumbuhan dan makanan balita melalui pelatihan dan pendampingan dalam rangka pencegahan stunting di Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(6), 1811-1818.
Siperindu. (2024). Populasi penduduk Provinsi Lampung. Diakses pada 14 Desember 2024, dari https://siperindu.online/popclocklampung/Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H