Mohon tunggu...
Ferdian Ibrahim
Ferdian Ibrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Kelemahan seseorang adalah Pengetahuan, Pengetahuan merupakan akar dari segala pola pikir yang bersinambungan antar setiap persfektif rangkaian pola pikir individu manusia lainnya dan manusia itu di wajibkan untuk salah di ikuti dengan usaha, yang akan mencapai dimana titik pengetahuan seorang manusia merupakan hal absolute dari kebenaran.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asingnya PMKH dan CoC Di Telinga Publik: Bagaimana Membedakannya?

26 Agustus 2024   06:08 Diperbarui: 26 Agustus 2024   07:25 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Menyerang integritas dan imparsialitas Hakim (Scandalising the Court);

b. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap Hakim dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule).

Setelah mengetahui perbedaan dari keduanya perlu diterapkan solusi yang efektif untuk mengurangi PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim) dan CoC (Contempt of Court), yakni dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan dalam kehidupan bermasyarakat. 

Dalam hal ini, masyarakat harus diberi pengetahuan mengenai PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim) dan CoC (Contempt of Court) supaya marwah Pengadilan dan Martabat Hakim selalu terjaga. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi layaknya sosialisasi terkait PMKH dan CoC yang sering dilakukan oleh Komisi Yudisial dan Kader Klinik Etik dan Advokasi di perguruan tinggi yang memiliki pemahaman tentang hal tersebut. 

Dalam hal ini, sosialisasi dapat membantu masyarakat memahami peran penting seorang hakim dalam sistem peradilan yang dimana dalam memutus perkara, Hakim harus bersifat independen atau mandiri yang berarti bebas dari tekanan eksternal tanpa terpengaruh oleh opini publik atau ancaman dari pihak lain sehingga dalam memutus sebuah perkara, Hakim harus berdasar kepada hukum yang berlaku dan bukti yang ada dalam persidangan. 

Dalam hal ini, Hakim diharapkan mampu untuk memberi keadilan sehingga penting bagi masyarakat untuk menghormati keputusan mereka dan menjaga integritas lembaga peradilan. Hal ini karena, ketika masyarakat memahami bahwa hakim harus dihormati dan martabat mereka dijaga, mereka lebih cenderung percaya bahwa keputusan peradilan akan adil dan objektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun