a. Menyerang integritas dan imparsialitas Hakim (Scandalising the Court);
b. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap Hakim dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule).
Setelah mengetahui perbedaan dari keduanya perlu diterapkan solusi yang efektif untuk mengurangi PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim) dan CoC (Contempt of Court), yakni dengan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan dalam kehidupan bermasyarakat.Â
Dalam hal ini, masyarakat harus diberi pengetahuan mengenai PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim) dan CoC (Contempt of Court) supaya marwah Pengadilan dan Martabat Hakim selalu terjaga. Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui sosialisasi layaknya sosialisasi terkait PMKH dan CoC yang sering dilakukan oleh Komisi Yudisial dan Kader Klinik Etik dan Advokasi di perguruan tinggi yang memiliki pemahaman tentang hal tersebut.Â
Dalam hal ini, sosialisasi dapat membantu masyarakat memahami peran penting seorang hakim dalam sistem peradilan yang dimana dalam memutus perkara, Hakim harus bersifat independen atau mandiri yang berarti bebas dari tekanan eksternal tanpa terpengaruh oleh opini publik atau ancaman dari pihak lain sehingga dalam memutus sebuah perkara, Hakim harus berdasar kepada hukum yang berlaku dan bukti yang ada dalam persidangan.Â
Dalam hal ini, Hakim diharapkan mampu untuk memberi keadilan sehingga penting bagi masyarakat untuk menghormati keputusan mereka dan menjaga integritas lembaga peradilan. Hal ini karena, ketika masyarakat memahami bahwa hakim harus dihormati dan martabat mereka dijaga, mereka lebih cenderung percaya bahwa keputusan peradilan akan adil dan objektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H