pada perceraian.
c) Keikhlasan dan ketulusan peran yang diberikan masing-masing anggota keluarga,
baik peran suami sebagai kepala rumah tangga, istri sebagai ibu juga mengelola
amanah suami, serta anak-anak yang menjadi amanah dari Allah SWT untuk
diberikan pendidikan yang baik.
d) Kecintaan yang mengarahkan kepada cinta Illahiah dan Nilai Agama, bukan hanya
kecintaan terhadap makhluk atau hawa nafsu semae) Jauh dari ketidakpercayaan, kecurigaan, dan perasaan was-was antar pasangan.
f) Mampu menjaga satu sama lain dalam aspek keimanan dan ibadah, bukan saling
menjerumuskan atau saling menghancurkan satu sama lain.
g) Mampu menjaga pergaulan dalam islam, tidak melakukan penyelewengan apalagi
pengkhianatan sesama pasangan.