Korupsi merupakan musuh bersama, tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, namun akan menghancurkan sendi-sendi Negara. Menurut Ketua KPK R.I Firli Bahuri dalam kuliah umumnya, korupsi bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang melawan kemanusiaan. Hal ini dikarenakan korupsi merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia.
Menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Korupsi dapat dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) bagian. Kerugian Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Gratifikasi, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, Perbuatan Curang, dan Pemerasan.
Dari keseluruh pengelompokkan korupsi ini dimulai dari yang disebut “Konflik Kepentingan”. Konflik kepentingan sendiri adalah situasi dimana seorang pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi yang menguntungkan diri sendiri/orang lain dalam penggunaan wewenangnya sehingga memengaruhi kualitas keputusan/netralitas keputusan/tindakannya. (UU Nomor 30 Tahun 2014).
Konflik kepentingan ini bisa muncul dengan adanya gratifikasi, hubungan afiliasi, kelemahan sistem organisasi, keuntungan finansial, kepentingan pribadi, kepemilikan aset, dan rangkap jabatan.
Nah, konflik kepentingan ini sendiri memiliki jenisnya loh, kamu harus memahami jenis-jenis konflik kepentingan ini agar dapat menghindarinya.
Pertama, Konflik Kepentingan Potensial yaitu Situasi dimana Anda memegang jabatan/kewenangan dan suatu saat di masa mendatang Anda dapat dipengaruhi kepentingan pribadi/kelompok ketika hendak melaksanakan tugas.
Kedua, Konflik Kepentingan Aktual yaitu Situasi dimana Anda memegang jabatan/kewenangan dan saat ini dalam posisi dapat dipengaruhi kepentingan pribadi/kelompok ketika hendak melaksanakan tugas
Dan ketiga, Konflik Kepentingan Dipersepsikan yaitu Situasi dimana Anda memegang jabatan/kewenangan dan saat ini dalam posisi dipersepsikan memiliki kepentingan pribadi/kelompok ketika hendak melaksanakan tugas.
Pelaku konflik kepentingan akan mendapatkan sanksi berdasarkan pada UU No.30 Tahun2014 pada Pasal 80. Sanksi diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan. Sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Sanksi ringan yang diberikan seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan penundaan kenaikan pengkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Sanksi sedang diberikan berupa pembayaran uang ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, dan pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Sedang sanksi berat diberikan seperti Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa dan Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa (FRK)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI