Mohon tunggu...
Feraturan Karmelin
Feraturan Karmelin Mohon Tunggu... Penulis - Menulis Sebuah Berita Bukan Novel, menyajikan Fakta dan Data

Seorang pekerja biasa dengan mimpi biasa, hanya ingin menjadi ahli dalam menulis dan membagikan tulisan bermanfaat bagi banyak orang untuk membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beware! Konflik Kepentingan & Gratifikasi Bagian dari Korupsi, Cari Tahu Hukumannya di Sini!

26 Agustus 2023   15:44 Diperbarui: 26 Agustus 2023   16:03 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pixabay.com/id/illustrations/tidak-ada-korupsi-stop-korupsi-4650589/

Pelaku konflik kepentingan akan mendapatkan sanksi berdasarkan pada UU No.30 Tahun2014 pada Pasal 80. Sanksi diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan. Sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Sanksi ringan yang diberikan seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan penundaan kenaikan pengkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Sanksi sedang diberikan berupa pembayaran uang ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, dan pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Sedang sanksi berat diberikan seperti Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa dan Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa (FRK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun