Pelaku konflik kepentingan akan mendapatkan sanksi berdasarkan pada UU No.30 Tahun2014 pada Pasal 80. Sanksi diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan. Sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.
Sanksi ringan yang diberikan seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan penundaan kenaikan pengkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Sanksi sedang diberikan berupa pembayaran uang ganti rugi, pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan, dan pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Sedang sanksi berat diberikan seperti Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa dan Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa (FRK)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H